Pembangunan PLTSA Di Samarinda Didukung Anggota DPRD Kaltim

Selasa, 22 Juli 2025 5
Anggota Komosi III DPRD Kaltim, Subandi
SAMARINDA Anggota DPRD Kaltim dari Dapil I Samarinda Subandi, mendukung langkah Pemkot Samarinda membangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) yang akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan.

Menurut politisi PKS ini, proyek tersebut sebagai langkah penting dalam mengatasi persoalan krisis sampah yang kian mendesak.

“Sampah yang terus menumpuk tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama. PLTSA adalah solusi strategis, karena tidak hanya mengurangi sampah secara signifikan, tetapi juga mengubahnya menjadi energi yang bermanfaat bagi Samarinda, "ungkapnya.

Meski demikian, Subandi mengingatkan bahwa keberhasilan PLTSA tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.

Untuk itu, ia juga mengajak warga Samarinda mulai terbiasa memilah sampah dari rumah, serta membuang sampah sesuai jenis dan waktunya. “Teknologi canggih sekalipun akan sia-sia kalau masyarakat tidak mendukung. Edukasi harus jalan, dan kita semua harus berperan. Mulai dari rumah, pisahkan sampah organik dan non-organik. Kebiasaan kecil ini bisa memberi dampak besar, ” tuturnya.

Ia memastikan, proyek ini tidak sekadar menjawab persoalan sampah, tetapi juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan. "Teknologi konversi sampah menjadi listrik dinilai mampu memberikan nilai tambah, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.Bayangkan kalau sampah yang biasanya jadi beban, kini bisa diolah menjadi listrik. Ini jelas efisien dan ramah lingkungan, "terangnya.

Untuk diketahui, proyek PLTSA ini ditargetkan beroperasi akhir tahun 2025, dan masuk dalam visi besar Pemkot Samarinda untuk menjadi kota percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern pada 2026 mendatang.

Dari sisi pendanaan, proyek ini juga mendapat sorotan positif, khususnya karena adanya peluang kerja sama dengan investor asing dari negara seperti Malaysia dan Korea Selatan.

Subandi menambahkan, keterlibatan pihak ketiga akan meringankan beban APBD dan mempercepat realisasi proyek. “Kalau ada investor yang siap membangun, tentu itu sangat baik. APBD bisa difokuskan untuk pembenahan sektor lain," Pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)