Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Serukan Revitalisasi Perlindungan Anak di Kaltim

Senin, 21 Juli 2025 42
Komisi IV gelar rapat dengar pendapat Bersama KPAD & DP3A
SAMARINDA- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Senin (21/7/2025), guna membahas langkah konkret menjadikan Kaltim sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).

H. M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas dan meminta agar pemerintah tidak membentuk lembaga yang setengah hati. Darlis menyampaikan, bahwa Komisi IV DPRD Kaltim menekankan perlunya revitalisasi KPAD Kaltim agar dapat berfungsi secara lebih optimal.

Permintaan tersebut juga disampaikan, lanjutnya, agar KPAD dikelola sebagai lembaga mandiri dengan penambahan jumlah komisioner dari 5 menjadi 7 orang, serta perpanjangan masa jabatan dari 3 menjadi 5 tahun.  "Komisi IV mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menjadikan Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak, serta menginisiasi roadmap perlindungan anak yang terintegrasi lintas instansi," tuturnya.

Selanjutnya Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan juga ikut menyoroti pentingnya perencanaan terpadu dan penguatan regulasi perlindungan anak sebagai syarat utama menuju status Provila. “Dari 10 kabupaten/kota, hanya Mahakam Ulu yang belum mendapat predikat layak anak. Ini harus didorong melalui kerja terstruktur dan multisektor,” tegas Agusriansyah.

Ia menekankan bahwa KPAD Kaltim perlu segera menyusun roadmap yang memuat indikator kinerja dan korelasi kerja lintas sektor. Menurutnya, roadmap tersebut akan menjadi acuan penganggaran dan sinergi program dengan dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, DP3A, BKKBN, hingga pelibatan korporasi. “Kalau tidak ada roadmap, kerja mereka sering tidak terdeteksi sehingga sulit mendapat alokasi anggaran. Padahal tren kekerasan anak itu fluktuatif dan saat ini kembali meningkat,” ujar legislator PKS ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus kekerasan terhadap anak di Kaltim menunjukkan kenaikan pada 2024, setelah sebelumnya sempat menurun di 2023. Kota Samarinda disebut sebagai wilayah dengan kasus tertinggi dan membutuhkan penanganan serius. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)