Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Serukan Revitalisasi Perlindungan Anak di Kaltim

Senin, 21 Juli 2025 143
Komisi IV gelar rapat dengar pendapat Bersama KPAD & DP3A
SAMARINDA- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Senin (21/7/2025), guna membahas langkah konkret menjadikan Kaltim sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).

H. M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas dan meminta agar pemerintah tidak membentuk lembaga yang setengah hati. Darlis menyampaikan, bahwa Komisi IV DPRD Kaltim menekankan perlunya revitalisasi KPAD Kaltim agar dapat berfungsi secara lebih optimal.

Permintaan tersebut juga disampaikan, lanjutnya, agar KPAD dikelola sebagai lembaga mandiri dengan penambahan jumlah komisioner dari 5 menjadi 7 orang, serta perpanjangan masa jabatan dari 3 menjadi 5 tahun.  "Komisi IV mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menjadikan Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak, serta menginisiasi roadmap perlindungan anak yang terintegrasi lintas instansi," tuturnya.

Selanjutnya Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan juga ikut menyoroti pentingnya perencanaan terpadu dan penguatan regulasi perlindungan anak sebagai syarat utama menuju status Provila. “Dari 10 kabupaten/kota, hanya Mahakam Ulu yang belum mendapat predikat layak anak. Ini harus didorong melalui kerja terstruktur dan multisektor,” tegas Agusriansyah.

Ia menekankan bahwa KPAD Kaltim perlu segera menyusun roadmap yang memuat indikator kinerja dan korelasi kerja lintas sektor. Menurutnya, roadmap tersebut akan menjadi acuan penganggaran dan sinergi program dengan dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, DP3A, BKKBN, hingga pelibatan korporasi. “Kalau tidak ada roadmap, kerja mereka sering tidak terdeteksi sehingga sulit mendapat alokasi anggaran. Padahal tren kekerasan anak itu fluktuatif dan saat ini kembali meningkat,” ujar legislator PKS ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus kekerasan terhadap anak di Kaltim menunjukkan kenaikan pada 2024, setelah sebelumnya sempat menurun di 2023. Kota Samarinda disebut sebagai wilayah dengan kasus tertinggi dan membutuhkan penanganan serius. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.