Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup

Senin, 21 Juli 2025 9
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 25 dengan tiga agenda pokok, Senin (21/7/2025).
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim.

Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda.

Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua).

“Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Apansyah Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Pelestarian Lingkungan
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui kerja sama strategis dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Laut Biru Kepulauan Derawan (YLBKD). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Ruang Rapat Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (21/07/2025). Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menandatangani nota kesepahaman bersama Direktur YKAN Herlina Hartanto dan Direktur YLBKD Dadang I K Mujiono. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan dukungannya atas inisiatif ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pembangunan di Kalimantan Timur tidak mengabaikan aspek lingkungan. Kami di DPRD mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga hutan, laut, dan keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Apansyah. Kaltim dikenal sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan biodiversitas yang luar biasa, baik di hutan tropis maupun wilayah pesisir seperti Kepulauan Derawan—yang telah diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Perlindungan terhadap kawasan- kawasan ini menjadi bagian penting dalam arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Gubernur Rudy Mas’ud menekankan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas pengorbanan lingkungan. Ia menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat sipil sebagai kunci keberhasilan pelestarian. Pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan. Justru lingkungan harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan. Kolaborasi multipihak seperti ini adalah bagian dari upaya mewujudkan visi Kaltim dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegasnya. Kerja sama ini mengusung tiga prinsip utama: pembangunan berkelanjutan, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, serta pelibatan aktif masyarakat lokal. Pemprov Kaltim menyatakan akan terus memperluas kemitraan serupa demi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian alam.(hms9/hms4)