Fraksi PPP Pertanyakan Nasmik Raperda

Senin, 8 Maret 2021 637
Rima Hartati menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah raperda dalam Rapat Paripurna ke-5
Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kaltim Rima Hartati mempertanyakan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal itu diutarakan Rima di forum saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD ke-5 DPRD Kaltim, Senin (8/3) kemarin,

“Apakah Raperda ini  adalah  salah  satu  Prioritas  daerah?  Dan  apakah  dalam  penyusunannya  sudah melampirkan  Naskah   akademik , karena sampai   saaat  ini  Fraksi PPP belum mendapatkan Salinan Naskah Akademik Raperda, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi  maka Fraksi  PPP dapat menyetujui  usulan pembahasan  Raperda  ini,” ungkap Rima.

Ia menambahkan, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi  maka Fraksi  PPP dapat menyetujui  usulan pembahasan  Raperda  ini dan meminta untuk dapat dibahas dalam Panitia Khusus  (Pansus). Hal itu dengan pertimbangan sudah saatnya Provinsi Kalimantan Timur punya  aturan yang menjadi dasar Hukum yang dipakai dalam setiap Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Politisi Perempuan ini juga menyebut bahwa Pembentukan Peraturan Daerah  (Perda) merupakan  wujud  kewenangan yang   diberikan   kepada Pemerintahan Daerah   dalam   rangka   penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi   sebagai   perwujudan   masyarakat   daerah   yang   mampu   menjawab perubahan yang cepat. “Dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya   good   local   governance   sebagai   bagian   dari   pembangunan   yang berkesinambungan di daerah. Atas  dasar  itu  pembentukan  peraturan  daerah  harus  dilakukan  secara  taat asas,” urainya.

Ia menerangkan, dengan proses yang taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses  penyusunan,  proses  pembahasan,  proses  penetapan  dan  pengundangan. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)