Fraksi PPP Pertanyakan Nasmik Raperda

Senin, 8 Maret 2021 605
Rima Hartati menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah raperda dalam Rapat Paripurna ke-5
Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kaltim Rima Hartati mempertanyakan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal itu diutarakan Rima di forum saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD ke-5 DPRD Kaltim, Senin (8/3) kemarin,

“Apakah Raperda ini  adalah  salah  satu  Prioritas  daerah?  Dan  apakah  dalam  penyusunannya  sudah melampirkan  Naskah   akademik , karena sampai   saaat  ini  Fraksi PPP belum mendapatkan Salinan Naskah Akademik Raperda, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi  maka Fraksi  PPP dapat menyetujui  usulan pembahasan  Raperda  ini,” ungkap Rima.

Ia menambahkan, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi  maka Fraksi  PPP dapat menyetujui  usulan pembahasan  Raperda  ini dan meminta untuk dapat dibahas dalam Panitia Khusus  (Pansus). Hal itu dengan pertimbangan sudah saatnya Provinsi Kalimantan Timur punya  aturan yang menjadi dasar Hukum yang dipakai dalam setiap Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Politisi Perempuan ini juga menyebut bahwa Pembentukan Peraturan Daerah  (Perda) merupakan  wujud  kewenangan yang   diberikan   kepada Pemerintahan Daerah   dalam   rangka   penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi   sebagai   perwujudan   masyarakat   daerah   yang   mampu   menjawab perubahan yang cepat. “Dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya   good   local   governance   sebagai   bagian   dari   pembangunan   yang berkesinambungan di daerah. Atas  dasar  itu  pembentukan  peraturan  daerah  harus  dilakukan  secara  taat asas,” urainya.

Ia menerangkan, dengan proses yang taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses  penyusunan,  proses  pembahasan,  proses  penetapan  dan  pengundangan. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)