Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kaltim Rima Hartati mempertanyakan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal itu diutarakan Rima di forum saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD ke-5 DPRD Kaltim, Senin (8/3) kemarin,
“Apakah Raperda ini adalah salah satu Prioritas daerah? Dan apakah dalam penyusunannya sudah melampirkan Naskah akademik , karena sampai saaat ini Fraksi PPP belum mendapatkan Salinan Naskah Akademik Raperda, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi maka Fraksi PPP dapat menyetujui usulan pembahasan Raperda ini,” ungkap Rima.
Ia menambahkan, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi maka Fraksi PPP dapat menyetujui usulan pembahasan Raperda ini dan meminta untuk dapat dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). Hal itu dengan pertimbangan sudah saatnya Provinsi Kalimantan Timur punya aturan yang menjadi dasar Hukum yang dipakai dalam setiap Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Politisi Perempuan ini juga menyebut bahwa Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat. “Dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas,” urainya.
Ia menerangkan, dengan proses yang taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. (adv/hms5)
“Apakah Raperda ini adalah salah satu Prioritas daerah? Dan apakah dalam penyusunannya sudah melampirkan Naskah akademik , karena sampai saaat ini Fraksi PPP belum mendapatkan Salinan Naskah Akademik Raperda, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi maka Fraksi PPP dapat menyetujui usulan pembahasan Raperda ini,” ungkap Rima.
Ia menambahkan, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi maka Fraksi PPP dapat menyetujui usulan pembahasan Raperda ini dan meminta untuk dapat dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). Hal itu dengan pertimbangan sudah saatnya Provinsi Kalimantan Timur punya aturan yang menjadi dasar Hukum yang dipakai dalam setiap Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Politisi Perempuan ini juga menyebut bahwa Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat. “Dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas,” urainya.
Ia menerangkan, dengan proses yang taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. (adv/hms5)