Fraksi PPP Pertanyakan Nasmik Raperda

Senin, 8 Maret 2021 629
Rima Hartati menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah raperda dalam Rapat Paripurna ke-5
Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kaltim Rima Hartati mempertanyakan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal itu diutarakan Rima di forum saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD ke-5 DPRD Kaltim, Senin (8/3) kemarin,

“Apakah Raperda ini  adalah  salah  satu  Prioritas  daerah?  Dan  apakah  dalam  penyusunannya  sudah melampirkan  Naskah   akademik , karena sampai   saaat  ini  Fraksi PPP belum mendapatkan Salinan Naskah Akademik Raperda, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi  maka Fraksi  PPP dapat menyetujui  usulan pembahasan  Raperda  ini,” ungkap Rima.

Ia menambahkan, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi  maka Fraksi  PPP dapat menyetujui  usulan pembahasan  Raperda  ini dan meminta untuk dapat dibahas dalam Panitia Khusus  (Pansus). Hal itu dengan pertimbangan sudah saatnya Provinsi Kalimantan Timur punya  aturan yang menjadi dasar Hukum yang dipakai dalam setiap Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Politisi Perempuan ini juga menyebut bahwa Pembentukan Peraturan Daerah  (Perda) merupakan  wujud  kewenangan yang   diberikan   kepada Pemerintahan Daerah   dalam   rangka   penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi   sebagai   perwujudan   masyarakat   daerah   yang   mampu   menjawab perubahan yang cepat. “Dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya   good   local   governance   sebagai   bagian   dari   pembangunan   yang berkesinambungan di daerah. Atas  dasar  itu  pembentukan  peraturan  daerah  harus  dilakukan  secara  taat asas,” urainya.

Ia menerangkan, dengan proses yang taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses  penyusunan,  proses  pembahasan,  proses  penetapan  dan  pengundangan. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Sektor Kepariwisataan Melalui Regulasi, DPRD Kaltim Terima Kunjungan Kerja DPRD Mahulu
Berita Utama 21 Januari 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Mahakam Ulu pada Rabu (21/1/2026). Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi strategis mengenai penguatan regulasi pada sektor pariwisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kunjungan tersebut disambut secara resmi oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Yonavia, bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3, Kantor DPRD Kaltim, Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga legislatif untuk memaksimalkan potensi daerah. Yonavia menyatakan bahwa pengembangan pariwisata di Mahakam Ulu memerlukan payung hukum yang selaras dengan kebijakan di tingkat provinsi. "Kami menyadari bahwa Mahakam Ulu memiliki potensi besar di sektor pariwisata yang belum maksimal dikelola. Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat menyelaraskan pengaturan sektor pariwisata, termasuk memberikan solusi atas permasalahan lahan yang kerap terjadi di destinasi wisata, seperti di objek wisata Jantur," ujar Yonavia. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan aksesibilitas masih menjadi hambatan utama. "Kendala akses, di mana beberapa destinasi masih bergantung pada jalur sungai dengan biaya tinggi, menjadi perhatian kami. Namun, dengan beroperasinya bandara nanti, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Mahakam Ulu," imbuhnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Mahakam Ulu, Gohen Merang S, memaparkan kondisi objektif kabupaten termuda di Kalimantan Timur tersebut. Ia menekankan bahwa dukungan provinsi sangat dibutuhkan dalam pemenuhan infrastruktur dasar pariwisata. "Tugas kami di Komisi II adalah membantu pemerintah daerah mencari sumber PAD baru. Saat ini, infrastruktur pendukung seperti perhotelan dan rumah makan masih sangat terbatas. Kendala terbesar kami adalah akses jalan darat," terang Gohen Merang. Ia juga berharap DPRD Provinsi Kaltim dapat memberikan arahan terkait prioritas kepariwisataan yang dapat diadopsi di tingkat kabupaten. "Kami ingin mempelajari aturan kepariwisataan yang telah disiapkan provinsi dan mencari referensi destinasi yang bersesuaian dengan karakteristik alam Mahakam Ulu, agar pariwisata berbasis hutan dan sungai kami dapat berkembang lebih baik," tambahnya. Kunjungan kerja ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti poin-poin diskusi, khususnya terkait sinkronisasi aturan kepariwisataan dan percepatan pembangunan infrastruktur darat, demi mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Kalimantan Timur. (Hms11)