DPRD Kaltim Terima Usulan Anggaran Penanganan Narkoba

Senin, 8 Februari 2021 712
Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kaltim, belum lama ini.
Samarinda. Komisi IV DPRD Kaltim belum lama ini melakukan hearing dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Pertemuan tersebut membahas persoalan maraknya peredaran Narkoba di benua etam.

Dari hasil data yang dirilis BNNP Kalltim pada Januari lalu, untuk kategori pernah pakai narkoba di Kaltim mencapai 16.963 orang jumlah terpapar dengan angka prevalensinya 0,5 persen. Untuk kategori setahun pakai, jumlah terpapar sebanyak 4.241 orang dengan angka prevalensinya 0,1 persen sedangkan untuk kategori pernah pakai narkoba, Kaltim berada di urutan 26-28.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, penanganan kasus-kasus narkotika serta pencegahan masuknya narkoba di Kaltim diperlukan koordinasikan antara pemerintah termasuk DPRD Kaltim dengan BNNP Kaltim. “Pada prinsipnya kami di DPRD Kaltim mensupport atas kerja-kerja BNN dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus-kasus narkotika dan obat terlarang,” terang dia.

Menurutnya, masalah narkotika memang masih jadi pekerjaan yang tak mudah bagi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Untuk itu, pada pertemuan tersebut, pihak BNNP Kaltim melakukan koordinasi dengan legislatif guna pengajuan bantuan anggaran dalam menangani persolan narkoba di Kaltim, yang mana salah satu programnya adalah Desa Bersinar.

“Program Desa Bersinar merupakan program mengubah desa atau kelurahan yang tadinya rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menjadi desa yang bersih dari narkoba dengan melibatkan masyarakat sebagai garda depan dalam upaya Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” terang Rusman.

Syarat terbentuknya Desa Bersinar berdasarkan hasil koordinasi dengan BNNP Kaltim lanjut dia adalah kriteria wilayah, dukungan dan komitmen pemda, peran serta masyarakat dan data kependudukan yang akurat. “Untuk program percontohan, BNNP Kaltim mengambil di Desa Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara,” sebutnya.

Mengenai kebutuhan Anggaran, Politikus PPP ini menjelaskan bahwa pendanaan Desa bersinar dapat bersumber dari APBN, APBD provinsi dan kabupaten/kota, Anggaran Desa/Kelurahan, kemitraan/CSR dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat. “Secara prinsip, DPRD Kaltim siap memberikan dukungan dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Kaltim,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin. Menurut dia, Legislatif akan terus mendorong agar program tersebut bisa terlaksana. “Agar lebih optimal, Program Desa Bersinar bisa dikaitkan dengan program DPRD Kaltim yakni ketahanan keluarga. Maka dirasa perlu untuk membuat regulasi atau peraturan gubernur (Pergub) terkait program itu,” ujarnya.

Komisi IV akan tetap mendukung apapun itu program yang bertujuan untuk memberantas narkoba. Sebab DPRD bertugas sebagai pengontrol. “Program seperti tadi saya apresiasi. Itu jadi salah satu kesungguhan untuk mengurangi peredaran narkoba,” terang Politikus PAN ini.

Sementara, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Drs Iman Sumantri menyampaikan bahwa menciptakan generasi tanpa narkoba harus jadi prioritas ke depan. Sebab 25 tahun ke depan, anak muda saat ini yang akan memimpin bangsa. Sehingga, mereka diharapkan untuk bisa lurus dan menjauhi narkoba.

“Maka kita punya bibit-bibit yang kuat dan cerdas tanpa narkoba. Yang saat ini tidak produktif, jadi produktif. Bagi yang masih muda, nanti jadi leader,” pungkas Iman. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)