Curah Hujan Tinggi Pembangunan RS Kopri Terhambat

Rabu, 22 Desember 2021 123
Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat pembangunan gedung berbeda di wilayah Kota Samarinda, Selasa (21/12/2021).

Tujuan dari sidak ini tidak lain untuk mengetahui progres pembangunan keempat gedung tersebut menjelang berakhirnya waktu pelaksanaannya.Tinjauan pertama dilakukan dengan mendatangi Gedung BPKAD Kaltim, lalu Gedung Rumah Sakit (RS) Mata yang kemudian dilanjutkan ke Gedung RS Korpri dan terakhir di Gedung Inspektorat.

Berkomentar mengenai hasil sidak pada hari ini, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menerangkan bahwa progress pembangunan RS Korpri memang ada keterlambatan.Dengan segala macam problem di lapangan, politikus Golkar itu memahami permasalahan yang dialami kontraktor dikarenakan musim penghujan.“Ini karena curah hujan yang tinggi, bahan material yang susah dan seterusnya.

Memang ini merupakan alasan yang selalu berulang, namun mungkin ini juga karena keterlambatan pembahasan anggaran jadi dampaknya seperti saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlambatan pembangunan ini merupakan momen pertama yang terjadi di Komisi III DPRD Kaltim.“Ada satu gedung yang dibangun tanpa membicarakannya dengan kemitraan, dampaknya terjadi keterlambatan,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia berharap agar ke depannya setiap pembangunan yang berhubungan dengan kemitraan dapat dibahas bersama kemitraan.“Biar kita bisa membahasnya dari awal, ini sudah setengah jalan. Intinya, nanti kita lihat hingga tanggal 28 Desember lagi, pasalnya curah hujan dan material ini kan menentukan progressnya,” ucapnya.

Menanggapi keterlambatan tersebut, Project Manager PT Telaga Paser Kuta yang menangani RS Korpri Erik Hermanus pun angkat bicara.Ada banyak faktor yang menjadi kendala di lapangan, pertama karena adanya perubahan dari tiang pancang, yang awalnya 12 meter berubah menjadi 24 meter.

“Terjadi perubahan pancang itu karena tadinya bukan di sini melainkan di Kesuma Bangsa, lalu dipindahkan ke sini. Maka saat dipindahkan dan lelang berjalan, akhirnya kita melakukan sondir test di daerah sini. Kita ketahui 24 meter sedangkan kontrak awal hanya 12 meter,” bebernya.

Kedua, kondisi lahan berlumpur menjadi salah satu keterlambatan pembangunan. Jadi pada saat pemancangan pun, pihaknya mengalami kendala dengan lumpur bahkan kondisi di lapangan sempat tergenang banjir.“Ketiga, adanya kelangkaan material. Terakhir, adanya penambahan kontrak. Nilai awalnya Rp 43 miliar menjadi Rp 46 miliar,” ujarnya.

Mengenai kontrak, pihaknya mengajukan surat perpanjangan waktu pelaksanaan dan itupun tidak banyak hanya 2 bulan saja.“Dengan konsekuensinya yang pertama karena pancang, kita minta penambahan 1 bulan. Sekarang kita sedang kejar progresnya, ini sudah 61,41 persen,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)