Curah Hujan Tinggi Pembangunan RS Kopri Terhambat

Rabu, 22 Desember 2021 125
Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat pembangunan gedung berbeda di wilayah Kota Samarinda, Selasa (21/12/2021).

Tujuan dari sidak ini tidak lain untuk mengetahui progres pembangunan keempat gedung tersebut menjelang berakhirnya waktu pelaksanaannya.Tinjauan pertama dilakukan dengan mendatangi Gedung BPKAD Kaltim, lalu Gedung Rumah Sakit (RS) Mata yang kemudian dilanjutkan ke Gedung RS Korpri dan terakhir di Gedung Inspektorat.

Berkomentar mengenai hasil sidak pada hari ini, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menerangkan bahwa progress pembangunan RS Korpri memang ada keterlambatan.Dengan segala macam problem di lapangan, politikus Golkar itu memahami permasalahan yang dialami kontraktor dikarenakan musim penghujan.“Ini karena curah hujan yang tinggi, bahan material yang susah dan seterusnya.

Memang ini merupakan alasan yang selalu berulang, namun mungkin ini juga karena keterlambatan pembahasan anggaran jadi dampaknya seperti saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlambatan pembangunan ini merupakan momen pertama yang terjadi di Komisi III DPRD Kaltim.“Ada satu gedung yang dibangun tanpa membicarakannya dengan kemitraan, dampaknya terjadi keterlambatan,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia berharap agar ke depannya setiap pembangunan yang berhubungan dengan kemitraan dapat dibahas bersama kemitraan.“Biar kita bisa membahasnya dari awal, ini sudah setengah jalan. Intinya, nanti kita lihat hingga tanggal 28 Desember lagi, pasalnya curah hujan dan material ini kan menentukan progressnya,” ucapnya.

Menanggapi keterlambatan tersebut, Project Manager PT Telaga Paser Kuta yang menangani RS Korpri Erik Hermanus pun angkat bicara.Ada banyak faktor yang menjadi kendala di lapangan, pertama karena adanya perubahan dari tiang pancang, yang awalnya 12 meter berubah menjadi 24 meter.

“Terjadi perubahan pancang itu karena tadinya bukan di sini melainkan di Kesuma Bangsa, lalu dipindahkan ke sini. Maka saat dipindahkan dan lelang berjalan, akhirnya kita melakukan sondir test di daerah sini. Kita ketahui 24 meter sedangkan kontrak awal hanya 12 meter,” bebernya.

Kedua, kondisi lahan berlumpur menjadi salah satu keterlambatan pembangunan. Jadi pada saat pemancangan pun, pihaknya mengalami kendala dengan lumpur bahkan kondisi di lapangan sempat tergenang banjir.“Ketiga, adanya kelangkaan material. Terakhir, adanya penambahan kontrak. Nilai awalnya Rp 43 miliar menjadi Rp 46 miliar,” ujarnya.

Mengenai kontrak, pihaknya mengajukan surat perpanjangan waktu pelaksanaan dan itupun tidak banyak hanya 2 bulan saja.“Dengan konsekuensinya yang pertama karena pancang, kita minta penambahan 1 bulan. Sekarang kita sedang kejar progresnya, ini sudah 61,41 persen,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)