Bagus Susetyo Sosper Pencegahan Narkoba di Kariangau, BNNK Ingatkan Balikpapan Kota Penyangga IKN Rawan Peredaran Narkoba

Sabtu, 1 Oktober 2022 187
Anggota DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo (berdiri) membawakan sambutan dalam Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di RT 10 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (1/10/2022)
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di RT 10  Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (1/10/2022).
 
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Risnoto, Plt Lurah Kariangau Zulfandi Syam SSos, Ketua LPM Kariangau Bejo Prawiro Utomo, Pengurus Cabang Gerindra Basri, Bhabinkamtibmas  dengan moderator Pujangga Assari.
 
Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo dalam sambutanya menjelaskan  sosialisasi tentang pencegahan narkoba ini sangat penting sebab narkoba dapat merusak pola pikir manusia. Menurutnya, sosialisasi ini selain memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba juga sebagai ajang silaturahmi antara masyarakat dan anggota DPRD.
 
Pada kesempatan tersebut Bagus Susetyo juga menyampaikan beberapa program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat diantaranya Beasiswa Kaltim Tuntas, bantuan UMKM, hingga bantuan bagi kelompok wanita tani. “Setiap tahun Pemprov Kaltim mengalokasikan dana kurang lebih Rp150 miliar untuk beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa. Pemerintah juga membantu UMKM hingga kelompok bagi wanita tani untuk budidaya kolam ikan hingga tanaman pertanian yang difasilitasi oleh Partai Gerindra,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala BNNK Balikpapan Risnoto  dalam paparanya mengenai pencegahan narkoba mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa Indonesia Darurat Narkoba. “Indonesia termasuk salah satu negara yang darurat narkoba sebab tingginya tingkat prevalensi narkoba setiap tahunnya. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bagus selaku anggota DPRD Kaltim yang telah memberikan kesempatan kepada BNN untuk ikut melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika ini,” kata Risnoto.
 
Menurutnya, kondisi geografis Indonesia sangat rawan peredaran narkoba sebab mayoritas terdiri dari laut termasuk wilayah Kaltim dan Balikpapan khususnya. “Sekarang ini para bandar lebih banyak memilih wilayah laut sebagai tempat peredaran narkoba karena peredaran lewat udara (pesawat) mudah terdeteksi,” terangnya.
 
Apalagi, kata Risnoto, Balikpapan akan menjadi penyanggah Ibu Kota Negara (IKN) sehingga jumlah pendatang semakin banyak sehingga tidak menutup kemungkinan para pendatang tersebut mengedarkan narkoba. “Marilah kita sama-sama membantu melakukan pencegahan peredaran narkoba karena dengan adanya IKN banyak pendatang yang mengunjungi Blaikpapan,” katanya.
 
Ia mengatakan, narkoba ini telah menjadi bisnis karena harganya mahal hingga mencapai jutaan rupiah pergram. Sedangkan sasaran utama para pengedar narkoba ini adalah anak muda. Mereka sengaja merusak mental generasi muda sebagai penerus kepemimpinan bangsa. “Ya, targetnya anak muda, makanya sebagai orang tua harus ikut mengawasi anak-anaknya karena kalau sudah kecanduan narkoba agak sulit disembuhkan, hanya bisa direhabilitasi untuk dipulihkan,” katanya.
 
Risnoto menambahkan, peredaran narkoba di negeri ini semakin parah sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh masyarakat. “Dari beberapa pengedar yang berhasil ditangkap BNN dan aparat. Mereka mengaku Balikpapan akan dijadikan market (pasar) narkoba dengan sasaran anak-anak muda yang sering nongkrong di café-café sebab Balikpapan,” akunya.
 
Sekarang ini, kata Risnoto, mayoritas tahanan Rutan dan Lapas di Balikpapan sekitar 60 persen kasus narkoba yang banyak melibatkan anak muda dan ibu rumah tangga. Ia juga mengingatkan saat ini bukan hanya narkoba jenis sabu, ganja, hingga ekstasi yang sangat berbahaya tetapi ngelem juga berbahaya.
 
“Jadi jangan remehkan ngelem sebab  sudah ada orang yang meninggal akibat ngelem. Menurut dokter ngelem dapat merusak  pernafasan dan paru-paru sehingga orang meninggal dunia. Jadi marilah kita sama-sama saling mengawasi peredaran narkoba. Jangan takut melapor keaparat kalau ada indikasi orang melakukan peredaran narkoba. Karena narkoba ini bisa merusak mental generasi muda sehingga menjadi beleng-beleng,”  pungkasnya. (adv/hms5
)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)