Pansus Raperda Sambangi DPRD DIY, Jahidin: Kita Adopsi ke Daerah

Jumat, 16 April 2021 650
Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kaltim Jahidin, Senin (12/4/2021).
YOGYAKARTA - Pansus Pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kaltim Jahidin Siruntu melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. Hal tersebut dikatakan secara langsung oleh Jahidin saat ditemui di Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Senin (12/4/2021). “Pansus ini sudah berjalan, kemarin kita studi banding ke DPRD DIY,” ucapnya.

Kata Jahidin, DPRD DIY sudah ada perdanya. Hanya saja perda ini tinggal diadopsi ke daerah, tentu ada kesamaan yang sifatnya memang perintah dari peraturan pemerintah (PP) itu. “Yang membedakan hanya kearifan lokal dan situasi pemeriksaan kita. Di sana kita dapat perdanya, mereka sudah punya perda. Jadi yang sudah ada perda terkait dengan pansus ini rata-rata di sumatera, namun kita kemarin ke Yogyakarta juga sudah ada,” jelas politikus PKB ini.

Disinggung awak media apakah Kaltim ini termasuk lambat, ia menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan arahan dari pemerintah, jadi memang baru akan dibuat. “Kita memang terlambat, tapi di tiap-tiap daerah itu yang ada baru di sumatera termasuk DIY,” paparnya.

Ia juga menerangkan jika tidak ada hal baru, karena draf sudah ada tinggal mengharmonisasikan ke daerah saja. Tentu yang berbeda hanya kearifan lokal masing-masing. “Tidak ada hal baru, kita hanya menyesuaikan saja. Mungkin di dalam draf itu ada yang kita kurangi, terutama rangkapnya disempurnakan mana yang belum sesuai. Kan ini berdasarkan perintah presiden, karena kita tidak boleh menyusun yang bertentangan dengan hirarki lebih tinggi,” urainya.

Tahap selanjutnya yang akan dilakukan Jahidin yaitu melakukan perjalanan dinas ke daerah-daerah lain untuk mencari perbandingan. Targetnya diharapkan cepat selesai agar tidak diperpanjang. “Tepat waktu tiga bulan supaya biaya ringan dan pemerintah cepat memanfaatkan, ke depan kita juga akan undang pihak-pihak terkait. Setelah matang penggarapannya, kita akan adakan uji publik. Kita undang semua untuk memberikan masukan untuk kesempurnaan daripada penyusunan perda itu,” tegasnya (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)