Pansus LKPj Panggil OPD Terkait Program Prioritas Daerah

19 April 2021

CROSS CHECK : Pansus LKPj Gubernur Kaltim ketika rapat dengar pendapat membahas program dan kegiatan prioritas perangkat daerah dengan sejumlah OPD, (15 – 16/4/2021).
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim Tahun Anggaran Tahun 2020 melakukan rapat dengar pendapat membahas program dan kegiatan prioritas perangkat daerah, (15 – 16/4/2021).

Rapat tersebut berlangsung di Balikpapan dengan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Disperindagkop, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun anggota Pansus yang hadir pada pertemuan tersebut, Andi Harahap (ketua), Rusman Ya’qub (wakil ketua), Salehuddin, Syafruddin, Sutomo Jabir, Saefuddin Zuhri, Bagus Susetyo, Edy Sunardi, Hasanuddin Mas’ud, Baba, dan Agiel Suwarno, Ekti Emanuel, serta Harun Al Rasyid.

Andi Harahap mengatakan pertemuan tersebut digelar agar pansus memiliki gambaran tentang anggaran yang didapat masing-masing OPD di Tahun 2020 serta untuk mengetahui daya serapnya juga berbagai kendala yang dialami.

Menurutnya, melalui pemaparan dan data yang di berikan OPD menjadi bahan pansus dalam melakukan perbandingan, kajian dan evaluasi antara dokumen LKPj, data OPD dengan fakta di lapangan. Ini merupakan prosedur standar guna mencapai hasil yang maksimal.

“Pertemuan ini juga momen bagi anggota DPRD untuk membrikan masukan dan usulan kepada OPD terhadap program kerjanya. Setelah mendapatkan data dan informasi yang diperlukan kemudian pansus cross check,” sebutnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyampaikan dampak dari pandemi covid-19 cukup berpengaruh terhadap program kerja namun, tidak mengurangi subtansi tetapi hanya kuantiasnya saja.

Ia mencontohkan seperti pengadaan bibit dan benih tadinya 500 buah menjadi 200 buah saja. Hal ini di sebabkan berkurangnya daya beli masyarakat akibat lesunya perekonomian daerah. Sedangkan untuk alokasi APBD untuk Dinas Perkebunan Tahun 2020 sebesar Rp 40 miliar.

“Rp 65 miliar kemudian karena pandemi covid-19 direkofusing menjadi Rp 40 miliar. Untuk realisasi fisinya seratus persen,” jelasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)