Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan menggelar rapat kerja terkait pembahasan Finalisasi Draft Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla, Minggu (14/07).   Bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, Rapat dipimpin oleh Sarkowi V Zahry selaku Ketua Pansus didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno. Dihadiri oleh Anggota Pansus, Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Muhammad Adam, H. Baba, serta turut menghadirkan Kepala Bagian Paraturan Perundang - Undangan Biro Hukum Setda Kaltim Evian Agus Saputra dan Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur.   Dikatakan Sarkowi, diadakannya rapat tersebut dalam rangka finalisasi Ranperda, baik dari sisi Legal Draftingnya maupun Subtansinya. “Karena setelah melakukan Kunjungan Kerja ke Daerah lain, serta berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri, Kami banyak mendapat saran dan masukan baik terkait dengan Substansi maupun Legal Drafting serta bagaimana kita  meletakkan pembahasaan di dalam Ranperda,” jelasnya.   Dari hasil pertemuan, terdapat beberapa masukan yang perlu diakomdir, seperti poin-poin yang berhubungan dengan penguatan BPBD sebagai Koordinator. Selain itu, mengoreksi kembali Pola Kerjasama, Kepedulian OPD terkait, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota termasuk Swasta dalam melengkapi peralatan terkait penanganan Karhutla akan diperjelas dan dipertegas. Kemudian juga, penegasan yang berhubungan dengan aturan teknis sesudah Perda disahkan.   Politisi Golkar ini berharap, untuk segera dibuat Peraturan Gubernur karena merupakan Instruksi Presiden untuk memperbaharui Peraturan Daerah yang lama.   “Kami bersemangat menyelesaikan Ranperda ini agar dapat segera diselesaikan Regulasinya dan segera bisa kita dilaksanakan. Sehingga ketika menghadapi pembangun Ibu Kota Nusantara (IKN), kita sudah melengkapi Regulasi yang berhubungan dengan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan,” tutupnya.(hms9)
Selengkapnya
Berita Utama
Banggar DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama TAPD Kaltim
admin 15 Juli 2024
0
Berita Utama
GTTGN Ajang Gali Informasi Teknologi
admin 15 Juli 2024
0
Berita Utama
Serap Aspirasi, Pansus Karhutla Gelar Uji Publik
admin 20 Juli 2024
0
Bahas Persoalan Aset Daerah, Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerja
Berita Utama 15 Juli 2024
0
BALIKPAPAN. Komisi I bersama Komisi II DPRD Kaltim lakukan rapat gabungan berasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024). Agenda tersebut membahas terkait Mekanisme hibah barang milik daerah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemaparan terkait pembangunan lapangan Softball oleh pemerintah Kota Samarinda di lahan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan membahas aspek legalistas tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur di Kota Makassar.   Ketua komisi II DPRD kaltim, Nidya Listyono mengatakan dirinya meminta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur berserta seluruh kota/kabupaten untuk menginventarisir aset-aset. Kemudian yang aset-asetnya nanti akan dikelola sesuai peruntukannya provinsi untuk provinsi dan kota untuk kota tidak sebaliknya.   Kemudian ada masalah lapangan Perserikatan Baseball Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Kota Samarinda yang berada di Stadion Segiri sedang direnovasi oleh pemerintah Kota Samarinda.  Nidya Listiyono selaku Ketua Perbasasi Kaltim mendukung proses pembabungan itu, akan tetapi dari perbasasi meminta untuk digantikan di komplek Stadion Sempaja. “inti kita menyambut baik semua sinkronisasi apa yang sudah kita sepakati bersama antara perbasasi, pemerintah Kota Samarinda dan pemenrintah Provinsi Kalimantan Timur” ucap tio sapaan akrabnya.    Lalu ke permasalahan Sengketa lahan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim di Kota Makassar mendapat titik terang. Secara hukum bangunan asrama tersebut tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.   Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustofa mengatakan, Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim yang ada di Kota Makassar secara hukum sudah tidak ada masalah. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menolak gugatan dari pihak penggugat pada 208 lalu. “Isi gugatannya, penggugat mendalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim, dikarenakan dianggap menguasai lahan dan tanah dimaksud. Tapi ternyata, dalam persidangan diputuskan, gugatan dari penggugat ditolak pengadilan, dan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” terang dia.   Ia menceritakan, kronologi terjadinya gugatan berawal dari munculnya klaim kepemilikan (Alm) Hj. Hara Dg. Rannu Bin Maradang. Dilanjutkan ahli warisnya Mansur Tanra dkk terhadap tanah Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) Puteri Mulawarman Kota Makassar, yang terletak di Jalan Timah III Blok A27 No. 12, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Berdasarkan data PTUN, penggugat telah melakukan dua kali mengajukan gugatan. Pertama dari orang tuanya, dan gugatannya dimenangkan oleh pihak penggugat. Tapi perlu dipahami, kalau itu PTUN itu hanya administrasinya saja mengenai sah atau tidaknya sertifikat,” sebut dia.   Kemudian, para ahli waris memasang spanduk di pagar atau bangunan asrama berupa putusan perkara PTUN yang diklaim sebagai dasar pegangan untuk menduduki lahan atau tanah asrama tersebut. Pemprov yang saat ini memilik hak atas lahan dan bangunan tersebut mempunyai hak penuh penggunaan lahan dan bangunan tersebut. “Kalau ada kegiatan meresahkan dari pihak ahli waris dengan melakukan pemasangan spanduk yang mengganggu ketertiban mahasiswa, bisa langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat, dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Karena tanah dan bangunan masih hak Pemprov Kaltim berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki pemerintah sampai saat ini,” jelas Yusuf. (hms6 & hms7)