Bahas Persoalan Aset Daerah, Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerja

Senin, 15 Juli 2024 89
RAPAT : Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerjadi Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024).

BALIKPAPAN. Komisi I bersama Komisi II DPRD Kaltim lakukan rapat gabungan berasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024). Agenda tersebut membahas terkait Mekanisme hibah barang milik daerah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemaparan terkait pembangunan lapangan Softball oleh pemerintah Kota Samarinda di lahan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan membahas aspek legalistas tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur di Kota Makassar.

 

Ketua komisi II DPRD kaltim, Nidya Listyono mengatakan dirinya meminta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur berserta seluruh kota/kabupaten untuk menginventarisir aset-aset. Kemudian yang aset-asetnya nanti akan dikelola sesuai peruntukannya provinsi untuk provinsi dan kota untuk kota tidak sebaliknya.

 

Kemudian ada masalah lapangan Perserikatan Baseball Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Kota Samarinda yang berada di Stadion Segiri sedang direnovasi oleh pemerintah Kota Samarinda.  Nidya Listiyono selaku Ketua Perbasasi Kaltim mendukung proses pembabungan itu, akan tetapi dari perbasasi meminta untuk digantikan di komplek Stadion Sempaja. “inti kita menyambut baik semua sinkronisasi apa yang sudah kita sepakati bersama antara perbasasi, pemerintah Kota Samarinda dan pemenrintah Provinsi Kalimantan Timur” ucap tio sapaan akrabnya. 

 

Lalu ke permasalahan Sengketa lahan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim di Kota Makassar mendapat titik terang. Secara hukum bangunan asrama tersebut tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustofa mengatakan, Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim yang ada di Kota Makassar secara hukum sudah tidak ada masalah. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menolak gugatan dari pihak penggugat pada 208 lalu. “Isi gugatannya, penggugat mendalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim, dikarenakan dianggap menguasai lahan dan tanah dimaksud. Tapi ternyata, dalam persidangan diputuskan, gugatan dari penggugat ditolak pengadilan, dan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” terang dia.

 

Ia menceritakan, kronologi terjadinya gugatan berawal dari munculnya klaim kepemilikan (Alm) Hj. Hara Dg. Rannu Bin Maradang. Dilanjutkan ahli warisnya Mansur Tanra dkk terhadap tanah Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) Puteri Mulawarman Kota Makassar, yang terletak di Jalan Timah III Blok A27 No. 12, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Berdasarkan data PTUN, penggugat telah melakukan dua kali mengajukan gugatan. Pertama dari orang tuanya, dan gugatannya dimenangkan oleh pihak penggugat. Tapi perlu dipahami, kalau itu PTUN itu hanya administrasinya saja mengenai sah atau tidaknya sertifikat,” sebut dia.

 

Kemudian, para ahli waris memasang spanduk di pagar atau bangunan asrama berupa putusan perkara PTUN yang diklaim sebagai dasar pegangan untuk menduduki lahan atau tanah asrama tersebut. Pemprov yang saat ini memilik hak atas lahan dan bangunan tersebut mempunyai hak penuh penggunaan lahan dan bangunan tersebut. “Kalau ada kegiatan meresahkan dari pihak ahli waris dengan melakukan pemasangan spanduk yang mengganggu ketertiban mahasiswa, bisa langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat, dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Karena tanah dan bangunan masih hak Pemprov Kaltim berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki pemerintah sampai saat ini,” jelas Yusuf. (hms6 & hms7) 

TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Resmikan dan Tahbiskan Gedung GKIl Maranatha Linggang Bigung
Berita Utama 9 Agustus 2025
0
Kutai Barat – Suasana penuh sukacita mewarnai halaman Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Maranatha Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, pada Sabtu (9/8/2025). Hari yang menjadi momen bersejarah bagi jemaat, ketika Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, bersama Ketua GKII Daerah Mahakam Kutai Barat, Pdt. Elia Agung menahbiskan sekaligus meresmikan gedung gereja yang baru selesai dibangun. GKII Jemaat Maranatha Linggang Bigung berdiri pada 24 Oktober 2021, sebagai hasil pemekaran dari GKII Jemaat Filadelfia Linggang Bigung. Seiring perkembangan jemaat dan kebutuhan akan fasilitas ibadah yang lebih memadai, pada tahun 2024 pengurus jemaat mengajukan proposal pembangunan rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proposal pembangunan gereja berukuran 18 meter lebar dan 25 meter panjang tersebut langsung mendapat persetujuan, dan pembangunan dimulai pada Juli 2024 dengan dukungan dana aspirasi dari Ekti Imanuel. Proses pembangunan berlangsung selama satu tahun penuh, melibatkan kerja sama erat antara jemaat, pengurus wilayah GKII, serta pemerintah daerah. Akhirnya, pada Juli 2025, pembangunan selesai tepat waktu, menghadirkan rumah ibadah yang megah, kokoh, dan representatif bagi pelayanan umat di wilayah Linggang Bigung. Dalam sambutannya, Ekti Imanuel mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan pembangunan ini. “Terima kasih selalu atas dukungan pengurus daerah wilayah GKII. Kalian setia sama saya, dan saya juga selalu setia sama kalian terhadap janji pembangunan rumah ibadah. Ini tentu menjadi poin penting kerja sama kita ke depan dalam kehidupan kita,” ujarnya disambut tepuk tangan jemaat. Ekti juga menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah menjadi salah satu prioritasnya dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. “Periode yang lalu saya telah membantu 225 tempat ibadah, dan target saya pada periode ini adalah 500 tempat ibadah. Pembangunan seperti ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga wujud dukungan terhadap kehidupan rohani dan kebersamaan masyarakat,” tegasnya. Penahbisan gedung gereja dipimpin langsung oleh Pdt. Elia Agung yang dalam khotbahnya menekankan pentingnya gedung gereja sebagai pusat pertumbuhan iman dan pelayanan. Ia juga mengapresiasi kepedulian pemerintah daerah, khususnya peran Ekti Imanuel, yang konsisten mendukung fasilitas keagamaan di berbagai wilayah. Acara peresmian dan penahbisan berlangsung khidmat, namun tetap diwarnai sukacita. Jemaat menyambut momen ini dengan ibadah syukur, puji-pujian, dan doa bersama. Sejumlah tokoh masyarakat, pengurus wilayah GKII, serta warga setempat turut hadir, menjadikan peresmian ini sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah, gereja, dan masyarakat dalam membangun kehidupan beriman yang kokoh. Dengan berdirinya gedung GKII Jemaat Maranatha Linggang Bigung yang baru, diharapkan pelayanan gereja dapat semakin maksimal, menjadi pusat penguatan iman, pendidikan rohani, serta wadah kebersamaan yang mempererat persaudaraan antarjemaat dan masyarakat sekitar. (hms12)