Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Anggota DPRD Kaltim dalam menjaga integritas dan penumbuh kepercayaan publik, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar acara Penganugerahan BK Award 2024, di Hotel Novotel, Balikpapan, Jumat (26/7) malam.   Diawali dengan Tarian Nusantara dari Yayasan Borneo Etnika Kalimantan Timur, acara penganugerahan BK Award 2024 dimulai. Acara ini juga dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota se Kaltim, Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pemkot Balikpapan, Bankaltimtara, Unmul, serta undangan.   Dalam sambutannya, Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kaltim yang telah mendukung kerja-kerja Anggota BK DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan wewenang BK sampai dengan di penghujung masa bakti Anggota DPRD Kaltim Periode 2019-2024.   Dijelaskan dia, bahwa Malam Penganugerahan Badan Kehormatan ini merupakan tahun kedua dilaksanakannya dalam periode masa bakti 2019-2024. Meskipun, kegiatan ini awalnya berupa BK Award.   “Kami dari BK DPRD Kaltim sepakat bahwa tiap tahun pola harus berubah, supaya dinamis dan tidak monoton. Kalau tahun lalu kita adakan dalam bentuk penghargaan, ada nominasi, dan ada juara. Tahun ini kita lakukan dalam bentuk yang berbeda,” ujarnya.   Mengingat masa bakti DPRD Periode 2019-2024 sebentar lagi akan berakhir, BK DPRD Kaltim dikatakan Sutomo Jabir, sangat bersyukur. Pasalnya, dari 55 anggota DPRD yang ada saat ini, tidak ada yang melakukan pelanggaran tergolong berat yang sampai pada fonis atau sidang Badan Kehormatan DPRD.   “Artinya apa, kami menganggap bahwa, semua Anggota DPRD Kaltim telah berjasa memberi kontribusi baik, sehingga lembaga ini tetap terjaga marwahnya, citranya, dan martabatnya, sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga terbaik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat,” terang dia.   Senada, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya malam penganugerahan atau malam penghargaan kepada Anggota DPRD Kaltim. “Ini menunjukkan bentuk pengakuan terhadap kerja keras, integritas, loyalitas, dan dedikasi atas pekerjaan yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim,” sebutnya.   Menurutnya, hal ini tidaklah mudah untuk dicapai, mengingat DPRD dituntut bekerja secara kolektif-kolegial. Sehingga di DPRD terdapat unsur pimpinan, dan alat kelengkapan DPRD yang bekerjasama menjadi satu kesatuan untuk membangun Kalimantan Timur.   “Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian selama ini. Semoga, ini menjadi inspirasi bagi kita semua, menjadi panutan dan teladan atas pencapaian bagi anggota DPRD. Tentu ini tidak mudah, karena yang diberikan penghargaan ini adalah orang-orang yang punya dedikasi,” kata Hasan.   Ia juga berharap, kegiatan ini bukan hanya acara seremonial semata, tetapi juga menjadi renungan atau kontemplasi agar wakil rakyat kedepannya menjadi lebih baik lagi. “Tentu tidak ada yang sempurna, tetapi untuk mencapai kesempurnaan itu adalah kewajiban. Dari ketidaksempurnaan, tentu kita berusaha untuk menjadi lebih baik,” ucap Politisi Golkar ini.   Hal serupa juga dilontarkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menghadiri Malam Penganugerahan Apresiasi Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. “Bagi saya acara ini sangat istimewa,” kata dia di hadapan Anggota DPRD Kaltim yang hadir di Ballroom Borneo Hotel Novotel Balikpapan.   Sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Pj Gubernur Kaltim, Akmal mengakui kinerja anggota legislatif Benua Etam terbaik, bahkan dibandingkan 33 provinsi lainnya di Indonesia. “Jika ada Award DPRD se Indonesia, maka DPRD Kaltim lah juaranya,” tandas Akmal. (hms6)
Selengkapnya
Wujudkan Kepastian Hukum, Pengakuan Keberadaan serta Hak-hak Desa Adat, Pansus PKDA Gelar Uji Publik
Berita Utama 27 Juli 2024
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).   Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo membuka kegiatan Uji Publik tersebut. Dalam sambutannya Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang 3 (tiga) aspek dari penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana diatur pada pasal 109, yaitu: susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.   “Arah yang akan diwujudkan dalam Ranperda Kelembagaan Desa Adat ialah untuk memberikan kepastian Hukum dan pengakuan terhadap keberadaaan serta hak-hak Desa Adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya,” Kata Sigit.   Adapun, tujuan dari Perda ini ialah untuk mengatur penataan Desa Adat, kewenangan Desa Adat, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat, struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat, musyawarah Desa Adat, peraturan Desa Adat, dan pengelolaan aset Desa Adat,” kata Sigit dalam sambutannya.   Sehingga, ia pun berharap bahwa seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substansi-substansi yang terkandung dalam Raperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.   Ketua pansus Rusman Ya’qub menuturkan, Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur, data menunjukkan bahwa terdapat 187 komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini, hanya 6 Masyarakat Hukum Adat yang diakui secara resmi melalui Peraturan dan SK Bupati.    “Meskipun jumlahnya masih terbatas, langkah pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur telah diambil melalui peraturan daerah ini,” tutur Rusman Ya’qub.   Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltim tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat yang disampaikan oleh Ketua Pansus Rusman Ya’qub.   Materi lainnya, yakni Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang disampaikan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia Erwin Dwi Kristianto, Potensi Pembentukan Desa Adat di Prov. Kaltim ditinjau dari aspek Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Roslindawaty serta Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Lembaga Adat Desa dan Desa Adat disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.(hms9)