Serap Aspirasi, Pansus Karhutla Gelar Uji Publik

Sabtu, 20 Juli 2024 209
CINDERAMATA : Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan cinderamata kepada narasumber.

BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melakukan uji publik, Sabtu (20/7/2024). Bertempat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kaltim, Forkopimda Kaltim, Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota, Badan SAR Nasional Kaltim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.
 

Kegiatan uji publik dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, kemudian penyampaian sambutan dari Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry, Mewakili Pj Gubernur Kaltim Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, dan Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah.
 

Narasumber yang berkompeten dibidangnya dihadirkan baik secara langsung maupun daring guna memaksimalkan kegiatan uji publik. Adapun sejumlah narasumber yang hadir langsung yakni Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita IKN Nusantara Myrna Asnawati Safitri, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati. Serta narasumber via zoom meeting Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Sukaca, dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Thomas Tandi Bua.
 

Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry menuturkan tujuan diselenggarakannya uji publik  untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan nantinya sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
 

“Sebelum disahkan menjadi perda, Ranperda Karhutla perlu mendengarkan aspirasi dari seluruh peserta yang hadir terutama lintas instansi terkait demi kesempurnaan pembahasan ranperda. Uji publik berperan penting dalam mewujudkan peraturan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan serta kondisi lokal,” jelasnya.
 

Ia menjelaskan hadirnya ranperda ini diharapkan menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan Karhutla secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak karhutla, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekologi. Serta tak kalah pentingnya mendorong peran serta masyarakat dalam penanggulangan karhutla.
 

“Yang melatarbelakangi raperda ini ialah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Saat nanti disahkan menjadi perda maka Kaltim provinsi pertama yang menjalankan Impres tersebut,”terangnya.
 

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati mengatakan jumlah kejadian bencana dari 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 tercatata sebanyak 17.032 kejadian yang didominasi bencana cuaca ekstrim, kemudian diikuti banjir dan tanah longsor.
 

“Karhutla, cuaca ekstrim, banjir, dan longsor merupakan bencana yang rentan terjadi di pulau Kalimantan. Sedangkan secara nasional bencana di Tahun 2023 untuk karhutla sebanyak 2.051, cuaca ekstrim 1, 261 kasus, banjir 1.255 kasus, dan tanah longsor 591 kasus,”ujarnya.
 

Lebih lanjut, Irma menjelaskan dalam penanggulangan bencana yang perlu diperhatikan tidak hanya saat terjadinya saja, akan tetapi yang tidak kalah pentingya bagaimana pra dan pasca bencana guna mengurangi risiko terdampak.
 

Ia mencontohkan, pra bencana meliputi perencanaan, analisis risiko, penelitian, mitigasi, peringatan dini, hingga kesiapsiagaan. Sedangkan pasca terjadi bencana antara lain perbaikan lingkungan daerah bencana, permberian bantuan, pemulihan ekonomi dan sosial, dan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)