BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal menggelar rapat kerja dalam rangka mengkaji substansi materi draf raperda dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, Selasa (14/5/2024) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
Hadri pada pertuan tersebut Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim.
Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan ada beberapa hal yang berkembang dalam diskusi pada rapat kerja pansus dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, salah satunya bagaimana menentukan apakah seseorang tergolong tenaga kerja lokal atau sebaliknya.
“Yang disebut tenaga kerja lokal, apakah cukup dengan ber KTP daerah di Kaltim saja atau ada spesifikasi lain yang lebih rinci lagi. Contohnya, berdomisili di daerah dan telah tinggal selama 5 – 7 tahun,”terangnya.
Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian serius adalah peningkatan sumber daya manusia tenaga kerja lokal yang profesional dan memiliki daya saing dengan tenaga kerja luar Kaltim, terlebih dalam penempatan posisi penting.
“Skill harus di upgrade karena tiap tahun terus berkembang. Jangan sampai saat pasar industri memerlukan posisi tertentu dengan skill yang mumpuni tapi kemudian SDM kita tidak mampu untuk memenuhinya, ini kan jadi persoalan,”ujarnya.
Ia menambahkan selain menyiapkan tenaga kerja lokal yang handal, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan di Kaltim tetap bekerja tidak digantikan dengan tenaga kerja luar Kaltim.
Sebab itu perlindungan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dalam draf penyusunan rancangan peraturan daerah tentang P3TKL. “Bahkan kepada anak-anak Kaltim yang baru lulus mendapatkan kesempatan yang sama. Hadirnya IKN akan banyak yang akan datang ke Kaltim untuk mengadu nasib dan sebagainya, nah jangan sampai memberikan pengaruh pada SDM kita sehingga pada akhirnya menimbulkan persoalan sosial,”jelasnya. (hms7)
Hadri pada pertuan tersebut Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim.
Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan ada beberapa hal yang berkembang dalam diskusi pada rapat kerja pansus dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, salah satunya bagaimana menentukan apakah seseorang tergolong tenaga kerja lokal atau sebaliknya.
“Yang disebut tenaga kerja lokal, apakah cukup dengan ber KTP daerah di Kaltim saja atau ada spesifikasi lain yang lebih rinci lagi. Contohnya, berdomisili di daerah dan telah tinggal selama 5 – 7 tahun,”terangnya.
Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian serius adalah peningkatan sumber daya manusia tenaga kerja lokal yang profesional dan memiliki daya saing dengan tenaga kerja luar Kaltim, terlebih dalam penempatan posisi penting.
“Skill harus di upgrade karena tiap tahun terus berkembang. Jangan sampai saat pasar industri memerlukan posisi tertentu dengan skill yang mumpuni tapi kemudian SDM kita tidak mampu untuk memenuhinya, ini kan jadi persoalan,”ujarnya.
Ia menambahkan selain menyiapkan tenaga kerja lokal yang handal, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan di Kaltim tetap bekerja tidak digantikan dengan tenaga kerja luar Kaltim.
Sebab itu perlindungan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dalam draf penyusunan rancangan peraturan daerah tentang P3TKL. “Bahkan kepada anak-anak Kaltim yang baru lulus mendapatkan kesempatan yang sama. Hadirnya IKN akan banyak yang akan datang ke Kaltim untuk mengadu nasib dan sebagainya, nah jangan sampai memberikan pengaruh pada SDM kita sehingga pada akhirnya menimbulkan persoalan sosial,”jelasnya. (hms7)