Uji Petik Pansus LKPJ ke Wilayah Kukar, Kubar, Mahulu, Banyak Realisasi Pekerjaan Tak Sesuai, Pansus Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Rabu, 29 Mei 2024 84
TINJAU LAPANGAN : Rombongan Pansus LKPj saat melakukan peninjauan Jalan Poros Kubar – Mahulu, Minggu (26/5)

KUBAR. Uji Petik Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 kembali menyusur wilayah tengah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), pada Sabtu - Rabu (25-29/5/2024).

 

Mengawali perjalanan dari Samarinda, pansus berangkat menuju pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMA Negeri 3 Kota Bangun yang berlokasi di Jl. Pembangunan, Desa Kedang Ipil, Kec. Kota Bangun, Kab. Kukar.

 

Peninjauan realisasi pembangunan USB ini dipimpin Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono, didampingi Anggota Pansus Sutomo Jabir dan M Udin, serta Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Kaltim, dan pihak terkait.

 

Dari hasil peninjauan, pansus mendapati kondisi bangunan sekolah masih banyak kekurangan. Mulai dari tingkat kerapian bangunan, saluran air pembuangan, hingga tampak sejumlah area bangunan yang rawan terjadi longsor.

 

“Ini perlu pembenahan sesegera mungkin, jangan sampai terjadi pembiaran. Perencanaan dan pembangunan harus sama. Spesifikasinya seperti apa, harus sesuai dengan dokumen perencanaan awal. Kontraktor yang mengerjakan juga jangan asal-asalan,” ucap Sapto saat melakukan peninjauan.

 

Usai meninjau Pembangunan SMAN 3 Kota Bangun, pansus melanjutkan perjalanan menuju Kab. Kubar untuk meninjau realisasi pembangunan yang penganggarannya menggunakan APBD Kaltim 2023.

 

Rombongan pansus memulai perjalanan dari Hotel Mahakam Asri, Kubar, dengan tujuan Mahulu untuk melakukan peninjauan pembangunan jalan provinsi yang menghubungkan kedua kabupaten. Pada pukul 10.35 Wita, pansus tiba di titik awal pembangunan jalan di Poros Kubar – Ujoh Bilang yang dikerjakan Pemprov Kaltim.

 

Sapto mengusulkan, sejumlah langkah perbaikan dan pencegahan agar jalur itu tak semakin rusak. Pertama terkait status jalan. Dirinya menyarankan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat duduk bersama membahas status jalan poros Kubar – Mahulu.

 

Penegasan status jalan ini penting untuk mempermudah penanganan.  “Karena ketika ada kerusakan dan perawatan, jelas siapa yang akan bertanggung jawab. Saat ini, jalan poros ini masih non status.” Jelas Sapto.

 

Lantaran juga banyak dilalui kendaraan berbadan jumbo, Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menyarankan adanya pembatasan tonase kendaraan yang melewati jalan poros tersebut. Ia berharap, jangan sampai kendaraan melebihi tonase, apalagi kendaraan yang mengangkut batu bara ilegal melintasi jalan. Selain mengganggu arus lalu lintas, juga dikhawatirkan jalan semakin parah. 

 

Selain jalan poros Kubar – Mahulu, pansus juga meninjau pembangunan Peningkatan Jalan Simpang Bata – Perkantoran Pemkab Mahulu. Jalan tersebut merupakan bantuan keuangan (bankeu) APBD Kaltim 2023.

 

Meski tiba di lokasi malam hari, pansus tetap memaksimalkan waktu melakukan kroscek lapangan. Dari hasil peninjauan, pansus mendapati beberapa badan jalan tampak retak. Ditambah, kualitas bahan yang dipilih kontraktor tidak bagus, sehingga jalan yang sudah di cor atau rigid mengalami kerusakan. “Selama masih dalam tahap pemeliharaan, kontraktor wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada,” jelas Sapto.

 

Sementara itu, di Kubar, pansus melakukan peninjauan Optimalisasi dan Peremajaan Pompa Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Sendawar dan Pengembangan Jaringan Distribusi. Pansus mengevaluasi kebersihan di lokasi mesin pompa SPAM.

 

“Air yang didistribusikan harus bersih, karena air ini disalurkan dan digunakan untuk mandi, cucian, bahkan mungkin untuk diminum. Kalau kondisi tempat penampungan kotor, kasihan masyarakat,” beber Sapto.

 

Dari hasil peninjauan, pansus mendapati masih banyak kekurangan dan realisasi yang tidak sesuai dalam pekerjaan APBD Kaltim 2023. Karena itu, Sapto meminta kepada Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi seluruh proyek pembangunan yang ada di Kaltim, dan tersebar di 10 kabupaten dan Kota.


“Semua temuan, fakta-fakta lapangan hasil Uji Petik Pansus LKPj, akan kita sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Baik berupa rekomendasi perbaikan, maupun evaluasi terhadap kontraktor yang pekerjaannya tidak beres. Kalau perlu kontraktor yang pekerjaannya tidak baik, silakan diblacklist,” pungkas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)