Bahas Hal Krusial Pada Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI

Kamis, 30 Mei 2024 124
RAKERNAS : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji ketika mengikuti Rakernas ADPSI dan ASDEPSI, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA: Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan pembahasan pada hari kedua rakernas merujuk pada hasil rakernas yang telah dilaksanakan di Bandung beberapa waktu yang lalu.

 

Seno Aji yang hadir didampingi Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto yang mewakili sekwan mengatakan, beberapa hal yang dibahas antara lain terkait kebijakan mobil dinas  bagi pimpinan dewan.

 

Kemudian, terkait beberapa rekomendasi yang penting dan krusial bagi para pimpinan dan anggota dewan terpilih yang maju pada pilkada.

 

“Para pimpinan atau anggota DPRD terpilih yang maju pilkada, itu diusulkan untuk tidak mengundurkan diri akan tetapi cuti,” ujar Seno Aji usai rakernas ADPSI dan ASDEPSI yang digelar diruang Sumba Hotel Borobudur, Kamis (30/5/2024).

 

Ia menambahkan hal krusial lain yang dibahas mengenai musyawarah nasional (munas) yang akan digelar di Jambi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

“Hal krusial lain yang tercatat yaitu munas yang harus dilakukan di Jambi pada bulan Juli, kemudian munas di NTB. Jadi ada dua hal penting untuk memilih kembali ketua ADPSI,” ungkap politisi partai Gerindra ini.

 

Selain itu, ia berharap agar Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat terpilih sebagai ketua ADPSI.

 

“Karena Kaltim menjadi barometer titik tolak dari ibu kota negara Indonesia. Maka kami berharap bahwa ADPSI bisa memilih ketua DPRD Kaltim sebagai ketua ADPSI,” tandasnya.

 

Dua narasumber dalam rakernas masing-masing menyampaikan materi tentang peran ADPSI dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024  yang disampaikan oleh Ditjen Otda Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yasoaro Zai.

 

Kemudian, materi terkait Pasal 15 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat BUMD, BULD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Jona Maria Mantow.


Dan Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra menjadi moderator yang memandu jalannya rakernas. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)