Bahas Hal Krusial Pada Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI

Kamis, 30 Mei 2024 85
RAKERNAS : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji ketika mengikuti Rakernas ADPSI dan ASDEPSI, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA: Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan pembahasan pada hari kedua rakernas merujuk pada hasil rakernas yang telah dilaksanakan di Bandung beberapa waktu yang lalu.

 

Seno Aji yang hadir didampingi Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto yang mewakili sekwan mengatakan, beberapa hal yang dibahas antara lain terkait kebijakan mobil dinas  bagi pimpinan dewan.

 

Kemudian, terkait beberapa rekomendasi yang penting dan krusial bagi para pimpinan dan anggota dewan terpilih yang maju pada pilkada.

 

“Para pimpinan atau anggota DPRD terpilih yang maju pilkada, itu diusulkan untuk tidak mengundurkan diri akan tetapi cuti,” ujar Seno Aji usai rakernas ADPSI dan ASDEPSI yang digelar diruang Sumba Hotel Borobudur, Kamis (30/5/2024).

 

Ia menambahkan hal krusial lain yang dibahas mengenai musyawarah nasional (munas) yang akan digelar di Jambi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

“Hal krusial lain yang tercatat yaitu munas yang harus dilakukan di Jambi pada bulan Juli, kemudian munas di NTB. Jadi ada dua hal penting untuk memilih kembali ketua ADPSI,” ungkap politisi partai Gerindra ini.

 

Selain itu, ia berharap agar Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat terpilih sebagai ketua ADPSI.

 

“Karena Kaltim menjadi barometer titik tolak dari ibu kota negara Indonesia. Maka kami berharap bahwa ADPSI bisa memilih ketua DPRD Kaltim sebagai ketua ADPSI,” tandasnya.

 

Dua narasumber dalam rakernas masing-masing menyampaikan materi tentang peran ADPSI dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024  yang disampaikan oleh Ditjen Otda Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yasoaro Zai.

 

Kemudian, materi terkait Pasal 15 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat BUMD, BULD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Jona Maria Mantow.


Dan Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra menjadi moderator yang memandu jalannya rakernas. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)