Pansus Kelembagaan Desa Adat Laksanakan Diseminasi

Rabu, 29 Mei 2024 50
TEKS FOTO_ Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Hotel Sintuk Bontang.
BONTANG. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat menggelar kegiatan diseminasi di Hotel Sintuk Bontang, Rabu (29/5/2024).

Ketua Pansus Kelembagaan Desa Adat Veridiana Huraq Wang menuturkan hadirnya Raperda Desa Adat disambut baik oleh masyarakat Bontang dan sekitarnya. Hal ini dikarenakan adanya keinginan warga untuk membentuk desa adat.

“Berdasarkan keterangan warga tadi ada keinginan mereka untuk mendaftarkan Desa Guntung untuk masuk dalam desa adat. Hanya saja nanti kan ada verifikasi apakah sudah memenuhi sejumlah indikator yang dipersyaratkan,”katanya.

Terkait dengan pembentukan desa adat itu warga masih belum mendapat kejelasan tentang pembentukan dan penerapan hukum adat yang merupakan bagian tak terpisah dari pembentukan desa adat. 

Atas berbagai pertanyaan dan permintaan masyarakat Bontang itu, ia mengaku pansus akan melakukan rapat dengan biro hukum dan instansi terkait termasuk konsultasikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti pansus akan melakukan rapat dan konsultasi apakah mungkin untuk memasukan soal hukum adat ke dalam draf rancangan peraturan daerah, pasal dan bab tersendiri atau sebaliknya. Ya nanti akan ditanyakan,”tutur Verdinan Huraq Wang didampingi sejumlah anggota pansus seperti Baharuddin Demmu, Sutomo Jabir,  Romadhony Putra Pratama, dan Kaharuddin Jafar.   

Baharuddin Demmu menjelaskan kegiatan diseminasi dilakukan dalam rangka menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atas penyusunan draf Raperda Kelembagaan Adat yang merupakan mandatory dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“UU Desa menjelaskan adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Nah, setelah adanya pengakuan maka harus dibentuk kelembagaan. Dalam rangka itu Pemerintah dan DPRD Kaltim menyiapkan Perda Kelembagaan Adat,”jelasnya.(hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)