Pansus Kelembagaan Desa Adat Laksanakan Diseminasi

29 Mei 2024

TEKS FOTO_ Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Hotel Sintuk Bontang.
BONTANG. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat menggelar kegiatan diseminasi di Hotel Sintuk Bontang, Rabu (29/5/2024).

Ketua Pansus Kelembagaan Desa Adat Veridiana Huraq Wang menuturkan hadirnya Raperda Desa Adat disambut baik oleh masyarakat Bontang dan sekitarnya. Hal ini dikarenakan adanya keinginan warga untuk membentuk desa adat.

“Berdasarkan keterangan warga tadi ada keinginan mereka untuk mendaftarkan Desa Guntung untuk masuk dalam desa adat. Hanya saja nanti kan ada verifikasi apakah sudah memenuhi sejumlah indikator yang dipersyaratkan,”katanya.

Terkait dengan pembentukan desa adat itu warga masih belum mendapat kejelasan tentang pembentukan dan penerapan hukum adat yang merupakan bagian tak terpisah dari pembentukan desa adat. 

Atas berbagai pertanyaan dan permintaan masyarakat Bontang itu, ia mengaku pansus akan melakukan rapat dengan biro hukum dan instansi terkait termasuk konsultasikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti pansus akan melakukan rapat dan konsultasi apakah mungkin untuk memasukan soal hukum adat ke dalam draf rancangan peraturan daerah, pasal dan bab tersendiri atau sebaliknya. Ya nanti akan ditanyakan,”tutur Verdinan Huraq Wang didampingi sejumlah anggota pansus seperti Baharuddin Demmu, Sutomo Jabir,  Romadhony Putra Pratama, dan Kaharuddin Jafar.   

Baharuddin Demmu menjelaskan kegiatan diseminasi dilakukan dalam rangka menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atas penyusunan draf Raperda Kelembagaan Adat yang merupakan mandatory dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“UU Desa menjelaskan adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Nah, setelah adanya pengakuan maka harus dibentuk kelembagaan. Dalam rangka itu Pemerintah dan DPRD Kaltim menyiapkan Perda Kelembagaan Adat,”jelasnya.(hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)