Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Polemik Jalan Ring Road II atau Jl Ir H Nursyirwan di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda mulai memasuki titik terang, bahkan dalam pembahasan Bersama DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi I, Komisi III, Pimpinan DPRD Kaltim, Walikota Samarinda dan pihak terkait sepakat membuka jalan yang sempat ditutup aksesnya. Hal itu sesuai hasil pertemuan, Senin (15/5) di Kantor DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Walikota Samarinda Andi Harun serta Kapolresta Samarinda. Selain perwakilan warga, Lawyer, Dinas PUPR dan stake holder terkait juga turut mengupayakan jalan keluar. Mendukung hal itu, secara tegas Baharuddin Demmu dalam forus mengatakan bahwa Komisi I berkomitmen mengawal anggaran untuk pelaksanaan pembebasan lahan. “Kami memohon keiklhasan  kawan-kawan bapak dan ibu untuk dapat membuka akses jalan umum tersebut. Jujur kami (di Komisi I) sedih bahkan ada yang kabarnya sudah menuntut sebelas tahun lamanya menanti hingga meninggal dunia. Insha Allah kami mengawal, saat ini sudah menuju pembahasan perubahan,” urai Baharuddin. Baharuddin Demmu juga mengingatkan hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penyelesaian pembayaran kompensasi, yaitu dokumen pendukung dari masyarakat yang harus memenuhi persyaratan dokumen pembebasan lahan. Terdapat dua opsi pembayaran kompesasi, yaitu melalui Perubahan APBD Kaltim 2023 yang akan dibahas atau dana Biaya Tidak Terduga (BTT) dari Pemprov Kaltim. Sementara itu, Walikota Samarinda juga menerangkan bahwa sejauh ini pemkot telah berkomitmen dengan baik, bahkan tanpa diketahui telah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim berkoordinasi masalah ini. “Kami menaruh besar perhatian pada case ini, kami memahami bahwa warga berkeinginan secepatnya, namun Pemprov Kaltim memiliki kerangka prosedur yang dijalankan demi menghidari resiko hukum,” ungkap Andi Harun. Sehingga secara yuridis dan moral hal ini perlu dimaklumi, mengingat jalan tersebut merupakan jalur distribusi hingga ke Bontang dan Sangatta serta menjadi jalan yang sangat penting bagi masyarakat luas. Baik itu jalur distribusi barang, akses jalan masyarakat hingga pengangkutan sampah, maka Pemkot Samarinda bersungguh-sungguh dalam upaya penyelesaian masalah ini. (adv/hms5)
Selengkapnya
Berita Utama
Seno Aji Hadiri Rakorda Balitbangda Kaltim
admin 22 Mei 2023
0
Berita Utama
Hasanuddin Mas’ud Hadiri Penutupan MTQ Ke - 44
admin 22 Mei 2023
0
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 15, Ranperda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui Jadi Perda
Berita Utama 17 Mei 2023
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 15 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tentang pencabutan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang dan pencabutan perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, kemudian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim, kemudian persetujuan ranperda menjadi perda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim dan terakhir adalah pendapat kepala daerah tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/5) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Norhayati US sarta mewakili Gubernur Kaltim Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi. Penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim dibacakan oleh Veridiana Huraq Wang dan penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim dibacakan oleh Baharuddin Demmu. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim yang mana mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud yakni belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja. Kemudian lanjutnya, menanggapi laporan komisi I DPRD Kaltim pembahas ranperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim. “Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir kerja Komisi I DPRD Kalimantan Timur yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan,” imbuhnya. Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap ranperda yang telah disahkan menjadi perda, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, serta adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepan. “Dan apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” sebutnya. Selanjutnya Riza Indra Riadi saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kaltim dengan pemerintah daerah. Menurutnya perubahan ranperda ini merupakan rangkaian tindak lanjut penyederhanaan birokrasi sebagaimana mandat dari Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI yang menyatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah. “Tujuan dan sasaran penyelenggaraan birokrasi adalah untuk meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional,” ujarnya. (adv/hms8).