Program Kegiatan Tak Jalan, Pansus Bisa Rekomendasikan Restrukturisasi OPD

22 Mei 2023

KONSULTASI : Pansus LKPJ Gubernur Kaltim melakukan ku jungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Selasa, (16/5).
JAKARTA. Percepatan pembangunan disegala bidang merupakan bagian dari terselenggaranya pemerintahan, proses panjang dalam menentukan suatu program pembangunan mulai dari pembahasan hingga penetapan alokasi anggaran pembiayaan adalah rangkaian yang harus dilalui agar kebijakan pembangunan mampu terlaksana dengan baik.

Masih tingginya SILPA Kaltim 2022 yang mencapai Rp 1,6 triliun merupakan tanda bahwa masih banyak program pembangunan yang belum berjalan dan diselesaikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Hal ini menjadi perhatian serius Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022 saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (16/5).

Pada pertemuan tersebut, Analis Kebijakan Madya Dit. FAS.KDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri RI  Yasoaro Zai menjelaskan pansus bisa mencermati kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, misalnya ada OPD tidak mampu mengerjakan kegiatan yang menjadi program kerjanya maka pansus boleh merekomendasikan agar dilakukan pergantian kepala OPD karena dinilai telah gagal.

"Bisa saja tidak cocok memimpin di OPD A mungkin karena latar belakang pengalaman atau pendidikan, rekomendasikan untuk diganti dengan tujuan agar program kerja bisa berjalan maksimal,"tuturnya.

Ia mencontohkan seperti pembangunan jalan sepanjang 10 kilometer meter kemudian  dalam laporan sudah terealisasi 100 persen akan tetapi setelah dilakukan tinjauan lapangan hanya 8 kilometer saja artinya kurang dua kilometer, dicari apa yang menjadi sebab penyebabnya. "Kalau anggaran kan sebelumnya sudah dianggarkan sampai selesai, jadi apa kemudian sebabnya,"katanya.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 Sutomo Jabir menyebutkan salah satu penyebab dari tidak terlaksananya suatu program kegiatan baik pengerjaan fisik maupun penyerapan anggaran adalah buruknya kinerja OPD pelaksana yang tidak bekerja secara profesional.

Padahal, ketika suatu kegiatan yang sudah masuk pembiayaan dari APBD itu telah melalui pembahasan panjang dengan prinsip efesiensi dan skala prioritas. "Membahas APBD itu melihat mana skala prioritas dan manfaat, misalnya sudah beberapa kali masuk dalam proses pembahasan dan ketika sudah disepakati dalam pelaksanaannya kemudian tidak berjalan maka pelaksana yakni kepala OPD harus dievaluasi dan lakukan restrukturisasi,"tegasnya.

Pasalnya, tidak terlaksananya program kegiatan khsusunya pembangunan menyebabkan Silpanya yang cukup tinggi sehingga berimbas kepada lambannya mengejar target pembangunan yang akhirnya merugikan masyarakat.

"Sampai tahun ini saja masih ada OPD yang nilai serapannya masih sangat rendah, Dispora misalnya tahun lalu sampai saat ini nilai serapannya masih kurang baik. Demikian pula dengan rumah sakit, anggaran yang dialokasikan untuk kesehatan tidak menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat khususnya bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ini dibuktikan angka stunting, angka pelayanan pasien meninggal dunia dirumah sakit, kematian bayi dan ibu melahirkan masih masih tinggi,"ujarnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)