Hasanuddin Mas’ud Hadiri Penutupan MTQ Ke - 44

22 Mei 2023

PENUTUPAN MTQ : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menghadiri penutupan MTQ Ke – 44 Minggu (21/5) malam.
BALIKPAPAN. Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke – 44 Tingkat Provinsi Kaltim yang digelar di Kota Balikpapan sejak 16 hingga 21 Mei 2023 resmi ditutup, Minggu (21/5) malam di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Kegiatan yang dimeriahkan dengan penampilan Opick sebagai penyanyi religi yang terkenal dengan tembangnya Tombo Ati tersebut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim Abdul Khalik, para Bupati dan Wali Kota se Kaltim dan unsur forkopimda Balikpapan.

Penutupan MTQ ini juga dirangkai dengan pengumuman juara umum dan pemenang 10 cabang yang dikompetisikan. Dan Kutai Kartanegara (Kukar) keluar sebagai juara umum dengan nilai 104, disusul posisi kedua Kota Bontang dengan nilai 90, kemudian posisi ketiga Kota Samarinda dengan nilai 80, lalu posisi keempat Kutai Timur dengan nilai 60 dan Kota Balikpapan dengan nilai 42 berada pada posisi kelima.

Rahmad Mas’ud selaku ketua panitia saat menyampaikan laporannya menyatakan bersyukur terhadap seluruh rangkaian kegiatan MTQ ke 44 tingkat Provinsi Kaltim yang berlangsung dengan baik.

“Secara umum, pelaksanaan MTQ kali ini berlangsung dengan sukses, antusiasme masyarakat dalam menyaksikan gelaran MTQ kali ini cukup baik, dengan tingginya tingkat kehadiran penonton pada venue-venue perlombaan, bahkan ada yang sampai melebihi kapasitas kursi yang disediakan,” sebutnya.

Pihaknya berharap sukses penyelenggaraan MTQ kali ini berbanding lurus dengan upaya membangun dan meningkatkan kualitas akhlak umat muslim di kalimantan timur, khususnya semakin mencintai Al-Qur’an, lebih rajin membacanya, memahami makna yang terkandung di dalamnya, untuk kemudian dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja dewan hakim, panitia, ofisial, seluruh kafilah dan semua pihak yang terlibat serta berkontribusi terhadap lancarnya pelaksanaan MTQ ini di Kota Balikpapan,” ucapnya.

Dalam sambutannya, Abdul Khalik mengatakan bahwa ajaran Islam dengan pedoman utama kita adalah membaca kitab Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW mampu membawa menyuburkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

“Kecintaan umat pada Al-Qur’an harus dibangun bukan hanya sekedar ekspresi lahiriyah tetapi harus dalam bentuk tingkah laku dan perbuatan yang mencerminkan nilai-nilai Qur’an,” terangya.

Dilain pihak, Hadi Mulyadi mengatakan, pihaknya menyampaikan kepada warga Kaltim khususnya Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara. Insyaallah tahun 2024 Kaltim telah ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai penyelenggara MTQ Nasional yang ke - 30. 

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim juga atas nama Ketua LPTQ Kaltim dan atas nama pribadi sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Balikpapan beserta seluruh masyarakat Kota Balikpapan yang telah mensukseskan MTQ yang ke-44 di Kota Balikpapan.

“Mudah-mudahan Balikpapan sebagaimana semboyan Kota Balikpapan sebagai Kota Beriman MTQ pada hari ini atau pada minggu ini meningkatkan keimanan kita,” harapnya.

Dalam kesempatan itu Hasanuddin Mas’ud mengapresiasi pemerintah daerah dan masyarakat Kota Balikpapan yang telah sukses menyelenggarakan MTQ Ke – 44 dengan lancar dan baik.

“Saya harap dengan momentum MTQ ini, kita semua akan lebih mencintai Al Quran dengan rajin membacanya dan sebisa mungkin mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)