Seno Aji Hadiri Rakorda Balitbangda Kaltim

Senin, 22 Mei 2023 247
RAKORDA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Aston Inn Mataram
MATARAM. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Aston Inn Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/5/2023).

Rakorda ini mengangkat tema Kolaborasi Pengembangan Riset dan Inovasi Untuk Nusantara. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Balitbangda Provinsi Kaltim, Fitriansyah, dengan dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Amry Rakhman.

Adapun pemateri disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yopi, dan Kepala BRIDA Prov NTB.

Disampaikan Seno, bahwa belum lama ini DPRD melalui Rapat Paripurna telah menetapkan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016, dan sekarang telah ditetapkan Balitbangda berganti nama dengan sebutan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur.

“Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 75 Tahun 2021, bahwa amanat pertauran itu merubah semua Balitbanda menjadi BRIDA. Tentu saja ini juga harus disertai dengan semangat inovasi dan semangat baru supaya para cendikiawan-cendikiawan daerah ini bisa memberikan manfaat untuk daerah,” ujarnya.

Setalah berubahnya nama Balitbangda menjadi BRIDA, Seno berharap, alokasi anggaran pada setiap kegiatan BRIDA harus diperjuangkan. Baik anggaran dari daerah maupun dari pemerintah pusat melalui APBN. “Sejatinya, BRIDA ini merupakan ujung tombak inovasi di daerah. Apalagi Kaltim sebagai garda terdepan Ibu Kota Negara (IKN), kita harus bisa menyampaikan inovasi kita terhadap negara,” kata dia.

Belajar dari NTB, meski sebelumnya tidak ada potensi pengembangan daerah seperti di Bali. Namun NTB mampu berkembang signifikan, khususnya dalam aspek pengembangan pariwisata. Misalnya di daerah Sumbawa, pada tahun 90 an sudah ada tambang emas terbesar di dunia, sehingga itu menjadi salah satu pemicu semangat inovasi di NTB. “Kaltim juga harus demikian, dengan diresmikannya IKN oleh presiden. Kita berharap BRIDA Kaltim memberikan sumbangsih nyata kepada Provinsi Kalimantan Timur,” beber Seno.

Selaku Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar, Seno melihat peluang Kukar untuk menjadi swasembada beras cukup besar. Ini kesempatan BRIDA untuk ikut andil dalam pengembangan potensi tersebut. “Bagaimana caranya untuk pengembangan swasembada beras yang ada di Kukar? Bagaimana tanah di sana bisa digunakan dengan optimal melalui inovasi BRIDA. Ini perlu pemikiran dari para cendikiawan untuk memikirkan hal itu,” sebut Politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) Yusharto Huntoyungo dalam pemaparannya mengatakan, program prioritas daerah merupakan agenda pembangunan daerah yang menjadi tonggak capaian menuju sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, kata Yusharto Huntoyungo, daerah kerap dihadapkan dengan masalah keterbatasan dana. Untuk itu, daerah perlu menerapkan inovasi dalam setiap program priortiasnya. Tidak terkecuali bagi Provinsi Kalimantan Timur yang perlu terus meningkatkan inovasi dalam setiap program prioritas yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan pada tahun 2022 nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) Provinsi Kalimantan Timur tergolong baik karena masuk dalam kategori daerah inovatif. Kendati demikian, Yusharto mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar lebih memperhatikan sebaran inovasi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah Kaltim.

Yusharto menjelaskan, upaya penyebaran inovasi yang merata dapat dimulai dari adanya perjanjian kinerja yang memuat kesepakatan yang mewajibkan setiap OPD agar menerapkan paling sedikit satu inovasi. "Kami berharap semakin merata inovasi di setiap OPD atau di setiap urusan ini setidak-tidaknya akan merepresentasikan OPD yang ada di masing-masing daerah mulai dari provinsi sampai dengan kabupaten/kota," sebutnya.

Dia menambahkan, setiap OPD juga perlu menyelesaikan pelaksanaan program prioritas daerah dengan cara-cara inovatif atau cara-cara baru yang lebih efektif. Yusharto meyakini Pemprov Kaltim bisa menjadi referensi bagi daerah lainnya dalam mengembangkan riset dan inovasi daerah guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi semakin baik.

"Untuk lebih maju lagi dari kondisi sekarang dan untuk mengisi misi ke depan menjadikan Kalimantan Timur menjadi referensi menjadi benchmarking untuk daerah-daerah lain di Indonesia, ini pun bisa menjadi salah satu motivasi yang sangat besar akan mendorong Kaltim untuk menjadi daerah termaju dalam penerapan riset dan inovasi di daerahnya," papar Yusharto.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga berharap Pemprov Kaltim terus memperbaiki pelaporan dengan mengoptimalkan data dukung serta penyelenggaraan kegiatan yang mengandung unsur kebaharuaan.

"Dengan demikian kami berharap Kalimantan Timur di waktu yang akan datang semakin baik laporan inovasinya dan beneficiaries utama dari pelaksanaan inovasi ini tentu adalah masyarakat yang semakin baik dilayani, semakin mudah mendapatkan pelayanan dan semakin cepat mereka merasakan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah," pungkas Yusharto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)