Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin menyampaikan soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang terindikasi ada keterlibatan mantan aparatur sipil negara (ASN) dan ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Hal itu diungkapkan Udin dalam rapat paripurna ke-14, Senin (8/5/2023) saat menyampaikan hasil laporan akhir pansus. Sejumlah hal memang ditemukan pihaknya selama 6 bulan masa kerja. "Diindikasikan bahwa yang melakukan proses administrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim," tegas Udin. Kemudian, surat pengantar 21 IUP palsu yang dibubuhi tanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor itu juga tengah diproses di Polda Kaltim. Disebutkan Udin, Polda Kaltim akui cukup kesulitan dalam memproses kasus 21 IUP ini. Kesulitan itu disebabkan sejumlah kendala. Pertama, tidak adanya surat asli yang diserahkan oleh pihak Inspektorat Kaltim dan hanya menyerahkan fotokopinya saja. Kemudian, belum terlihat menimbulkan kerugian. "Beberapa aktor terkait telah meninggal dunia. Aktor pertama berinisial A meninggal, aktor kedua berinisial R mengaku atas perintah AS tapi sudah meninggal juga. Ada juga aktor lain berinisial DS yang bertugas mengurus segala urusan surat-menyurat juga telah meninggal," ujar Udin yang informasi ini dia ketahui dari Polda Kaltim. Dalam hal ini, Polda Kaltim masih akan terus mengungkap kasus tersebut. Saat ini, prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Kaltim juga akan mengecek tanda tangan Isran Noor di laboratorium forensik. "Itu untuk memastikan tanda tangannya asli atau tidak. Informasinya, nanti pak gubernur diminta tanda tangan 5 kali paraf dan sebagainya. Termasuk dokumen-dokumen sebelumnya, tanda tangan pak gubernur akan diambil," sambung dia. Berhubung masa kerja pansus telah berakhir, maka proses penyidikan dari Polda Kaltim akan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim. Ditanya mengenai wacana Polda Kaltim yang bakal "menggeledah" Kantor Gubernur Kaltim, Udin membenarkan hal tersebut. "Terkait wacana penggeledahan itu memang ada kepada DPMPTSP Kaltim termasuk ke biro umum yang mengeluarkan surat pengantar ke Kementerian ESDM," ujarnya lagi. Terkait 21 IUP palsu, Udin menyebut pihaknya tak dapat memberikan deadline ke Polda Kaltim kapan kiranya kasus ini harus selesai. Apalagi, yang dipermasalahkan itu karena dokumen aslinya tidak ditemukan. "Siapa yang simpan kami tidak tahu. Kami hanya terima scan dan fotocopi saja, termasuk Polda. Makanya Polda Kaltim itu bersurat ke Kementerian ESDM. Tapi sampai saat ini belum ada respons, sebab kementerian itu juga sedang diperiksa KPK," tandasnya. (adv/hms7)
Selengkapnya
Berita Utama
Optimalkan Kerja, Pansus Pajak Daerah Segera Sidak
admin 15 Mei 2023
0
Sekwan Bacakan Laporan Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2023, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke – 13
Berita Utama 4 Mei 2023
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 13 dengan agenda pengesahan agenda kegiatan masa sidang  kedua tahun 2023, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kesatu tahun 2023, penutupan masa sidang kesatu dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2023. Rapat yang digelar di lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa (2/5) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Norhayati US. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, bahwa laporan kegiatan masa sidang kesatu tahun 2023 tersebut, merupakan tolok ukur bagi anggota dewan, untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama empat bulan yang lalu. “Dengan harapan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur. Untuk itu kita dengarkan laporan kegiatan DPRD tersebut sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi kita di tahun 2023 ini,” ujar Hasanuddin. Selanjutnya Sekwan Norhayati US dalam penyampaian laporannya mengatakan, keseluruhan rangkaian kegiatan dilaksanakan pada tahun 2023 ini senantiasa diinformasikan pada setiap masa sidang tahun berjalan dalam rapat paripurna. “Pada masa sidang kesatu tahun 2023 menjadi momentum yang tepat untuk melakukan review sekaligus evaluasi sejauhmana pencapaian yang diperoleh dan hal-hal apa saja yang telah dilakukan untuk pemenuhan capaian target kinerja yang telah ditetapkan,” ujarnya. Perempuan yang akrab disapa Nunung ini menerangkan bahwa keseluruhan  kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Kaltim dan Sekretariat, pada akhirnya tidak lain adalah bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik serta berpihak kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan yang disampaikan pada prinsipnya adalah sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja kepada masyarakat. “Disamping juga dalam rangka menjalankan amanat perundang-undangan yang ada yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dan Sekretariat,” pungkasnya. (adv/hms8)