Pencabutan Dua Perda Terganjal Fasilitasi Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Miskomunikasi dengan Pemprov

Rabu, 17 Mei 2023 115
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
SAMARINDA. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang mengungkapkan proses pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) sampai saat ini masih terganjal hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak kunjung terbit.

 Ia menerangkan hal ini terjadi sebab dalam proses permohonan fasilitasi tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebagai informasi, pencabutan dia buah Perda tersebut meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Veri sapaan akrabnya, membeberkan miskomunikasi terjadi sehingga kedua instansi saling menunggu untuk mengajukan permohonan ke Kemendagri. Padahal, ujar Veri, sejak bulan Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah. “Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum,” bebernya, dijumpai usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).

Ia mengaku sangat menyayangkan hal tersebut bisa sampai terjadi, karena menurutnya hal ini seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik antar kedua instansi baik itu Pemprov maupun DPRD Kaltim. “Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kita sudah bisa menerima hasil fasilitasi,” jelas Veri.

Ditanya soal perpanjangan masa kerja penugasan pada Rapat Paripurna ke-15, Politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan pencabutan dua Perda tersebut adalah tanggung jawab penuh Komisi III DPRD Kaltim, apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih belum tuntas lantatan ada kendala yang ditemukan, maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Veri berharap agar Pemprov Kaltim sesegera mungkin melakukan proses berdasarkan prosedur utuk mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, karena dokumen itu sangatlah penting sebagai acuan untuk melaksanakan proses pembahasan selanjutnya. “Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)