Pencabutan Dua Perda Terganjal Fasilitasi Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Miskomunikasi dengan Pemprov

17 Mei 2023

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
SAMARINDA. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang mengungkapkan proses pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) sampai saat ini masih terganjal hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak kunjung terbit.

 Ia menerangkan hal ini terjadi sebab dalam proses permohonan fasilitasi tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebagai informasi, pencabutan dia buah Perda tersebut meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Veri sapaan akrabnya, membeberkan miskomunikasi terjadi sehingga kedua instansi saling menunggu untuk mengajukan permohonan ke Kemendagri. Padahal, ujar Veri, sejak bulan Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah. “Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum,” bebernya, dijumpai usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).

Ia mengaku sangat menyayangkan hal tersebut bisa sampai terjadi, karena menurutnya hal ini seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik antar kedua instansi baik itu Pemprov maupun DPRD Kaltim. “Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kita sudah bisa menerima hasil fasilitasi,” jelas Veri.

Ditanya soal perpanjangan masa kerja penugasan pada Rapat Paripurna ke-15, Politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan pencabutan dua Perda tersebut adalah tanggung jawab penuh Komisi III DPRD Kaltim, apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih belum tuntas lantatan ada kendala yang ditemukan, maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Veri berharap agar Pemprov Kaltim sesegera mungkin melakukan proses berdasarkan prosedur utuk mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, karena dokumen itu sangatlah penting sebagai acuan untuk melaksanakan proses pembahasan selanjutnya. “Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)