Gali Strategi Agenda Kerja, Anggaran, dan Legislasi Kunjungan Kerja Banmus, Banggar, dan Bapemperda ke DPRD Jakarta

Rabu, 20 Agustus 2025 64
Kunjungan kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke DPRD Jakarta, menjadi menjadi momentum strategis untuk memperkuat fungsi kelembagaan melalui sinergi lintas provinsi. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis Rabu (20/8/2025).
JAKARTA – Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Anggota Banmus Sigit Wibowo, Agus Aras, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Bapemperda Nurhadi Saputra, Didik Agung Wahono, dan Akhmed Reza Fachlevi, serta Anggota Banggar Husni Fahruddin, dan Henry Pailan TP. Rombongan diterima Kepala Subbagian Aspirasi dan Pengolahan Data Sekretariat DPRD Jakarta, Rosnaeni, dan Protokol, Mardiana.

Sigit Wibowo menyampaikan tujuan Banmus ke DPRD Jakarta dalam rangka sharing terkait manajemen tata kelola pengaturan usulan agenda DPRD dari masing-masing AKD dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim.

“Kami ingin belajar dari praktik terbaik yang telah diterapkan di DPRD DKI Jakarta, khususnya dalam hal pengelolaan agenda yang berasal dari berbagai AKD. Ini penting agar proses perumusan program kerja oleh Banmus di DPRD Kaltim bisa lebih terstruktur dan responsif terhadap dinamika kelembagaan,” ujar Sigit Wibowo dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan bahwa pengaturan agenda yang efektif bukan hanya soal teknis penjadwalan, melainkan juga mencerminkan komitmen lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, DPRD Jakarta memiliki sistem yang cukup matang dalam menyelaraskan aspirasi AKD dengan kebutuhan legislatif secara keseluruhan.

“Kami melihat bagaimana DPRD Jakarta mampu mengintegrasikan berbagai usulan dengan efisien, tanpa mengorbankan kualitas pembahasan. Ini menjadi inspirasi bagi kami untuk memperkuat mekanisme internal Banmus,” lanjutnya.

Husni Fahruddin, menuturkan bahwa kunjungan kerja Banggar ke DPRD Jakarta dilakukan dalam rangka berbagi pengalaman dan memperdalam pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 serta pembahasan awal APBD Tahun 2026.

“Kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana DPRD Jakarta menyusun dan menyesuaikan APBD, terutama dalam menghadapi dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang,” ujar Husni Fahruddin.

Menurutnya, DPRD Jakarta memiliki pengalaman yang relevan dalam mengelola proses perubahan APBD secara sistematis dan berbasis evaluasi kinerja. Hal ini menjadi referensi penting bagi Banggar DPRD Kaltim dalam menyusun strategi anggaran yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.

“Kami berdiskusi mengenai tahapan teknis, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, pembahasan RAPBD, hingga proses penyesuaian anggaran di tengah tahun berjalan. Banyak hal yang bisa kami adopsi untuk memperkuat peran Banggar sebagai pengawal kebijakan fiskal daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Nurhadi Saputra menjelaskan penting bagi Bapemperda untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Wilayah Jakarta. “Kami ingin mengetahui bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan di masyarakat, sejauh mana efektivitasnya dalam menekan angka penularan, serta tantangan-tantangan yang dihadapi,” jelasnya.

Ia menambahkan, HIV/AIDS bukan hanya soal isu kesehatan, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, ekonomi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kunjungan kerja ini guna menyerap informasi serta berbagi pengalaman dalam menerapkan perda tersebut baik dari sisi strategi pencegahan, layanan pemeriksaan dan pengobatan, danainnya. “ Upaya menanggulangi HIV/AIDS merupakan tanggungjawab bersama. Semoga kedepan, jumlah penyebaran HIV/AIDS bisa ditekan secara signifikan, ”pungkasnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)