Pentingnya Kehati-hatian dalam Regulasi BUMD Komisi II DPRD Kaltim Lakukan Benchmarking ke Jawa Timur

Rabu, 20 Agustus 2025 31
etua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle (tengah), bersama jajaran Komisi II saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/8/2025).
Surabaya — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, memimpin langsung kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari agenda strategis Komisi II dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur.

Kunjungan yang berlangsung, Rabu (20/8/2025), dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai pembahas dua rancangan peraturan daerah penting, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif, rombongan Komisi II yang terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Anggota Guntur, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi II, serta diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, dan jajaran staf.

Sabaruddin Panrecalle menyoroti pentingnya pembelajaran dari pengalaman Jawa Timur, khususnya dalam proses perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMD. Ia mencatat
bahwa meskipun perubahan nama seperti pada PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim relatif berjalan lancar, kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim justru menunjukkan kompleksitas yang bisa muncul saat fasilitasi dari Kemendagri dilakukan.

“Pengalaman Jawa Timur menjadi cermin penting bagi kami. Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tapi menyangkut pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha. Ini harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” tegas Sabaruddin.

Ia juga menekankan perlunya konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri agar pembahasan produk hukum daerah tidak terhambat oleh interpretasi yang berbeda atau prosedur yang belum dipahami secara utuh.

“Kami tidak ingin mengulang kendala yang dialami daerah lain. Komisi II akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi II DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga berdampak nyata terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Dengan benchmarking ini, Komisi II DPRD Kaltim berharap Kalimantan Timur dapat merumuskan formulasi terbaik yang mampu menjawab tantangan kelembagaan dan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Gali Praktik Terbaik Pengelolaan BUMD Perseroda, Komisi II Kunjungi Biro Barjas Bali --- Sub
Berita Utama 3 Oktober 2025
0
BALI - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang / Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Kunjungan itu dalam rangka sharing terkait pembentukan Perda dan pengelolaan BUMD berbentuk Perseroda di Provinsi Bali. Kehadiran rombongan Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhasi Saputra, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Tenaga Ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad serta Direksi Jamkrida dan Biro Perekonomian diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Bambang Satriawan. Sabaruddin Panrecalle mengatakan,  subtansi dalam kunjungan tersebut adalah dalam rangka menggali dan bertukar informasi yang berkaitan dengan Jamkrida.  “Tentu hari ini kami ingin mendapatkan transfer informasi dan pemahaman  dari kawan-kawan pemerintah Bali terkait pembentukan peraturan daerah pengelolaan BUMD yang tidak terlepas dari pada Undang-Undang 23 tahun 2014 kemudian PP  54 tahun 2017 tentang BUMD. Hal-hal ini yang perlu kami gali dan kami eksplor, mudah-mudahan ada hal yang baru yang bisa kami implementasikan di Provinsi Kalimantan Timur,” papar Sabar dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Jalak Bali, Jumat (3/10/2025). Sementara, Sapto Setyo Pramono bepandangan bahwa berdasarkan PP 54 tahun 2017 tersebut yang tidak lebih dari 50 persen hingga berdampak pada kondisi yang tidak real. Selain itu ia juga melihat adanya perubahan dari pada modal dasar.  “Mungkin nanti kita akan membuat suatu pola yang bagaimana pada perda ini, maka untuk menyiapkan di kabupaten kota,” ujar Sapto. Lain pihak Bambang Satriawan menyatakan bahwa kedatangan Komisi II ke Bali merupakan suatu kehormatan dalam hal yang berdampak saling bertukar informasi dan masukan langsung. “Kita juga ingin ada masukan insight baru terhadap persfektif dari pengelolaan BUMD ini,” sebut Bambang. Pada kesempatan itu, Adam Muhammad mengatakan bahwa Komisi II diamanahkan untuk membahas perda perubahan bentuk badan hukum, khususnya Jamkrida Kaltim yang saat ini belum berbentuk perseroda. “Setelah kita mempelajari Jamkrida Bali yang memang hari ini sudah berbentuk perseroda dan itu sudah disahkan melalui perda 1 tahun 2025,” kata Adam.  (hms8)