Pentingnya Kehati-hatian dalam Regulasi BUMD Komisi II DPRD Kaltim Lakukan Benchmarking ke Jawa Timur

Rabu, 20 Agustus 2025 5
etua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle (tengah), bersama jajaran Komisi II saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/8/2025).
Surabaya — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, memimpin langsung kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari agenda strategis Komisi II dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur.

Kunjungan yang berlangsung, Rabu (20/8/2025), dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai pembahas dua rancangan peraturan daerah penting, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif, rombongan Komisi II yang terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Anggota Guntur, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi II, serta diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, dan jajaran staf.

Sabaruddin Panrecalle menyoroti pentingnya pembelajaran dari pengalaman Jawa Timur, khususnya dalam proses perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMD. Ia mencatat
bahwa meskipun perubahan nama seperti pada PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim relatif berjalan lancar, kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim justru menunjukkan kompleksitas yang bisa muncul saat fasilitasi dari Kemendagri dilakukan.

“Pengalaman Jawa Timur menjadi cermin penting bagi kami. Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tapi menyangkut pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha. Ini harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” tegas Sabaruddin.

Ia juga menekankan perlunya konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri agar pembahasan produk hukum daerah tidak terhambat oleh interpretasi yang berbeda atau prosedur yang belum dipahami secara utuh.

“Kami tidak ingin mengulang kendala yang dialami daerah lain. Komisi II akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi II DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga berdampak nyata terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Dengan benchmarking ini, Komisi II DPRD Kaltim berharap Kalimantan Timur dapat merumuskan formulasi terbaik yang mampu menjawab tantangan kelembagaan dan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)