Surabaya — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, memimpin langsung kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari agenda strategis Komisi II dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur.
Kunjungan yang berlangsung, Rabu (20/8/2025), dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai pembahas dua rancangan peraturan daerah penting, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif, rombongan Komisi II yang terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Anggota Guntur, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi II, serta diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, dan jajaran staf.
Sabaruddin Panrecalle menyoroti pentingnya pembelajaran dari pengalaman Jawa Timur, khususnya dalam proses perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMD. Ia mencatat
bahwa meskipun perubahan nama seperti pada PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim relatif berjalan lancar, kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim justru menunjukkan kompleksitas yang bisa muncul saat fasilitasi dari Kemendagri dilakukan.
“Pengalaman Jawa Timur menjadi cermin penting bagi kami. Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tapi menyangkut pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha. Ini harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” tegas Sabaruddin.
Ia juga menekankan perlunya konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri agar pembahasan produk hukum daerah tidak terhambat oleh interpretasi yang berbeda atau prosedur yang belum dipahami secara utuh.
“Kami tidak ingin mengulang kendala yang dialami daerah lain. Komisi II akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi II DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga berdampak nyata terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Dengan benchmarking ini, Komisi II DPRD Kaltim berharap Kalimantan Timur dapat merumuskan formulasi terbaik yang mampu menjawab tantangan kelembagaan dan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (hms12)
Kunjungan yang berlangsung, Rabu (20/8/2025), dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai pembahas dua rancangan peraturan daerah penting, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif, rombongan Komisi II yang terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Anggota Guntur, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi II, serta diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, dan jajaran staf.
Sabaruddin Panrecalle menyoroti pentingnya pembelajaran dari pengalaman Jawa Timur, khususnya dalam proses perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMD. Ia mencatat
bahwa meskipun perubahan nama seperti pada PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim relatif berjalan lancar, kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim justru menunjukkan kompleksitas yang bisa muncul saat fasilitasi dari Kemendagri dilakukan.
“Pengalaman Jawa Timur menjadi cermin penting bagi kami. Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tapi menyangkut pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha. Ini harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” tegas Sabaruddin.
Ia juga menekankan perlunya konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri agar pembahasan produk hukum daerah tidak terhambat oleh interpretasi yang berbeda atau prosedur yang belum dipahami secara utuh.
“Kami tidak ingin mengulang kendala yang dialami daerah lain. Komisi II akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi II DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga berdampak nyata terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Dengan benchmarking ini, Komisi II DPRD Kaltim berharap Kalimantan Timur dapat merumuskan formulasi terbaik yang mampu menjawab tantangan kelembagaan dan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (hms12)