Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah

Rabu, 20 Agustus 2025 3
Rombongan Panitia Khusus DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi awal dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri terkait Ranperda PPPLH, Rabu (20/8/2025).
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025).

Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama.

“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu.

Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya.

Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya.

Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran.

“Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.

“Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren.

Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait.

Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Gali Strategi Agenda Kerja, Anggaran, dan Legislasi Kunjungan Kerja Banmus, Banggar, dan Bapemperda ke DPRD Jakarta
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA – Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jakarta, Rabu (20/8/2025). Kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Anggota Banmus Sigit Wibowo, Agus Aras, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Bapemperda Nurhadi Saputra, Didik Agung Wahono, dan Akhmed Reza Fachlevi, serta Anggota Banggar Husni Fahruddin, dan Henry Pailan TP. Rombongan diterima Kepala Subbagian Aspirasi dan Pengolahan Data Sekretariat DPRD Jakarta, Rosnaeni, dan Protokol, Mardiana. Sigit Wibowo menyampaikan tujuan Banmus ke DPRD Jakarta dalam rangka sharing terkait manajemen tata kelola pengaturan usulan agenda DPRD dari masing-masing AKD dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim. “Kami ingin belajar dari praktik terbaik yang telah diterapkan di DPRD DKI Jakarta, khususnya dalam hal pengelolaan agenda yang berasal dari berbagai AKD. Ini penting agar proses perumusan program kerja oleh Banmus di DPRD Kaltim bisa lebih terstruktur dan responsif terhadap dinamika kelembagaan,” ujar Sigit Wibowo dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa pengaturan agenda yang efektif bukan hanya soal teknis penjadwalan, melainkan juga mencerminkan komitmen lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, DPRD Jakarta memiliki sistem yang cukup matang dalam menyelaraskan aspirasi AKD dengan kebutuhan legislatif secara keseluruhan. “Kami melihat bagaimana DPRD Jakarta mampu mengintegrasikan berbagai usulan dengan efisien, tanpa mengorbankan kualitas pembahasan. Ini menjadi inspirasi bagi kami untuk memperkuat mekanisme internal Banmus,” lanjutnya. Husni Fahruddin, menuturkan bahwa kunjungan kerja Banggar ke DPRD Jakarta dilakukan dalam rangka berbagi pengalaman dan memperdalam pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 serta pembahasan awal APBD Tahun 2026. “Kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana DPRD Jakarta menyusun dan menyesuaikan APBD, terutama dalam menghadapi dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang,” ujar Husni Fahruddin. Menurutnya, DPRD Jakarta memiliki pengalaman yang relevan dalam mengelola proses perubahan APBD secara sistematis dan berbasis evaluasi kinerja. Hal ini menjadi referensi penting bagi Banggar DPRD Kaltim dalam menyusun strategi anggaran yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil. “Kami berdiskusi mengenai tahapan teknis, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, pembahasan RAPBD, hingga proses penyesuaian anggaran di tengah tahun berjalan. Banyak hal yang bisa kami adopsi untuk memperkuat peran Banggar sebagai pengawal kebijakan fiskal daerah,” tambahnya. Sementara itu, Nurhadi Saputra menjelaskan penting bagi Bapemperda untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Wilayah Jakarta. “Kami ingin mengetahui bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan di masyarakat, sejauh mana efektivitasnya dalam menekan angka penularan, serta tantangan-tantangan yang dihadapi,” jelasnya. Ia menambahkan, HIV/AIDS bukan hanya soal isu kesehatan, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, ekonomi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kunjungan kerja ini guna menyerap informasi serta berbagi pengalaman dalam menerapkan perda tersebut baik dari sisi strategi pencegahan, layanan pemeriksaan dan pengobatan, danainnya. “ Upaya menanggulangi HIV/AIDS merupakan tanggungjawab bersama. Semoga kedepan, jumlah penyebaran HIV/AIDS bisa ditekan secara signifikan, ”pungkasnya. (hms4)