Warga Balikpapan Tengah Keluhkan Jalan, Drainase dan Longsor

Senin, 22 Februari 2021 763
Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane ketika serap aspirasi masyarakat atau reses di Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan
SAMARINDA. Jalan lingkungan dan drainase merupakan satu kesatuan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar publik disamping air, listrik, dan pendidikan. Keduanya berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan pada suatu wilayah.

Kendati, berada dalam wilayah perkotaan, Kecamatan Balikpapan Tengah masih terdapat sejumlah jalan lingkungan yang rusak, buruknya drainase hingga longsor. Hal tersebut dikeluhkan warga ketika Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane melaksanakan reses di Kelurahan Sumber Rejo, Mekar Sari dan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, 17-24 Februari.

Ia mencontohkan, warga meminta untuk dilakukan perbaikan jalan lingkungan sepanjang 200 meter di RT 14 Kelurahan Sumber Rejo karena rusak dan berlubang. Kondisi itu diperparah dengan longsor di lingkungan pemukiman.

“Masyarakat meminta untuk dibantu perbaikan longsor di lingkungan tempat tinggal mereka, apalagi musim hujan seperti saat ini membuat masyarakat semakin khawatir akan membuat longsor semakin meluas,” bebernya.

Kondisi serupa dialami warga Kelurahan Mekar Sari yang juga mengeluhkan minimnya perhatian terhadap jalan lingkungan, padahal jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan enam RT. “Total panjangnya kurang  lebih 200 meter, saat ini kondisinya berlubang dan rusak,” sebut perempuan yang menjabat Ketua Wanita Persatuan Pembangunan Balikapapan itu.

Tidak kalah untuk menjadi perhatian adalah jalan lingkungan di kawasan masjid menuju SDN 009 Karang Jati, yang pada saat musim sekolah menjadi akses utama masih perlu perbaikan dengan melakukan semenisasi.

Terkait dengan drainase di RT 1, RT 2 dan RT 3, Mekar Sari dinilai warga sudah tidak layak karena ukurannya sempit, hal ini berakibat badan jalan cepat rusak akibat tergerus, kondisi drainase yang kurang memadai itu juga mempercepat proses terjadinya longsor. Karena lama-kelamaan daerah sekitar badan jalan tidak dapat menahan laju volume air.

Terlepas dari itu semua, terdapat banyak keluhan warga yang disampaikan sewaktu reses diantaranya rumitnya membuat Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Padahal, pengurusan izin sebagai salah satu syarat untuk mengurus bantuan pemerintah bagi UMKM yang terkena dampak dari pandemi covid-19.

“Warga RT 14 Sumber Rejo meminta perbaikan Posyandu karena merupakan tempat aktifitas dan kegiatan masyarakat. Saya juga berpesan kepada warga agar tetap semangat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing,” katanya.

Diakuinya, semua masukan dari masyarakat tersebut nantinya akan diperjuangkan agar masuk dalam program pembangunan skala prioritas baik tingkat provinsi maupun kota. “Kami juga mengharapkan agar Kecamatan Balikpapan Tengah memasukkanya pada musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kota Balikpapan. Sebab jalan perbaikan jalan lingkungan dan drainase merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,”harapnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)