DPRD Kaltim Dorong Aksi Nyata dalam Penanganan Stunting, Damayanti Tekankan Peran Aktif Masyarakat dan Orang Tua

Selasa, 17 Juni 2025 65
Damayanti Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA - Masalah stunting masih menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur, dengan angka prevalensi yang perlu ditekan lebih jauh. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa upaya penanganan stunting harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui intervensi gizi, tetapi juga dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan layanan kesehatan dasar.

Dirinya menyebut bahwa peran aktif masyarakat, terutama orang tua, sangat krusial dalam mencegah stunting. Ia juga menyoroti pentingnya membawa anak ke posyandu secara rutin guna memastikan pemantauan pertumbuhan dan mendapatkan intervensi dini jika ditemukan indikasi stunting.

“Kami terus mendorong agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan rutin di posyandu. Ini bukan hanya soal pemberian makanan tambahan, tetapi juga pemantauan kesehatan anak secara berkala agar tumbuh kembangnya optimal,” ujar Damayanti.

Lebih jauh, Damayanti memastikan, dukungan kebijakan dari DPRD Kaltim akan terus diperkuat, termasuk dalam pengalokasian anggaran untuk program kesehatan ibu dan anak. Meski angka stunting di Kaltim menunjukkan tren penurunan, Politisi PKB ini menegaskan bahwa tantangan masih ada, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan akses layanan kesehatan yang merata.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kaltim mendapatkan haknya untuk tumbuh sehat dan kuat. DPRD Kaltim akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam penanganan stunting," tutupnya.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan Kaltim dapat mencapai target penurunan stunting hingga 14 persen di 2025, sekaligus menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)