Pansus Dorong Pemerataan Pendidikan dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas RPJMD Kaltim

Selasa, 17 Juni 2025 92
Rapat dengar pendapat Pansus RPJMD Kaltim Tahun 2025 – 2029
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029 berkomitmen untuk memastikan dua hal utama menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, yaitu pemerataan pendidikan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menekankan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan daerah adalah kesenjangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. RPJMD Kaltim harus dapat mengakomodasi kebijakan yang mendorong pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan infrastruktur sekolah.

Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, yang hingga kini belum memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pansus karena akses pendidikan bagi siswa di wilayah tersebut masih sangat terbatas. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah nyata untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kaltim.

Selain sektor pendidikan, Syarifatul juga menyoroti strategi inovatif untuk meningkatkan PAD. Politikus Golkar itu menyebutkan bahwa optimalisasi sektor unggulan seperti perkebunan,
pariwisata, dan industri kreatif perlu dilakukan dengan pengelolaan yang lebih efektif. Dengan demikian, PAD diharapkan mampu menopang berbagai program pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa RPJMD Kaltim benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan ekonomi daerah" ujar Syarifatul Sya’diah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RPJMD Kaltim, Selasa (17/6/2025).

Anggota Pansus RPJMD, Didik Agung Eko Wahono, turut menyoroti pentingnya optimalisasi aspek fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025–2030. Menurutnya, proyeksi pendapatan daerah dalam periode tersebut masih terlihat stagnan, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret agar Kaltim tidak terlalu bergantung pada dana pusat.

Ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru guna meningkatkan PAD Kaltim. "Proyeksi pendapatan terlihat stagnan. OPD dan BUMD harus lebih aktif menggali potensi PAD," tegas Didik.

Ia menyebutkan bahwa sektor pariwisata, industri kreatif, pertanian, dan perkebunan masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai sumber PAD yang lebih stabil. Dengan strategi yang tepat, sektor-sektor ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kaltim, yang nantinya akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)