Pansus Dorong Pemerataan Pendidikan dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas RPJMD Kaltim

Selasa, 17 Juni 2025 76
Rapat dengar pendapat Pansus RPJMD Kaltim Tahun 2025 – 2029
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029 berkomitmen untuk memastikan dua hal utama menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, yaitu pemerataan pendidikan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menekankan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan daerah adalah kesenjangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. RPJMD Kaltim harus dapat mengakomodasi kebijakan yang mendorong pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan infrastruktur sekolah.

Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, yang hingga kini belum memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pansus karena akses pendidikan bagi siswa di wilayah tersebut masih sangat terbatas. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah nyata untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kaltim.

Selain sektor pendidikan, Syarifatul juga menyoroti strategi inovatif untuk meningkatkan PAD. Politikus Golkar itu menyebutkan bahwa optimalisasi sektor unggulan seperti perkebunan,
pariwisata, dan industri kreatif perlu dilakukan dengan pengelolaan yang lebih efektif. Dengan demikian, PAD diharapkan mampu menopang berbagai program pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa RPJMD Kaltim benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan ekonomi daerah" ujar Syarifatul Sya’diah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RPJMD Kaltim, Selasa (17/6/2025).

Anggota Pansus RPJMD, Didik Agung Eko Wahono, turut menyoroti pentingnya optimalisasi aspek fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025–2030. Menurutnya, proyeksi pendapatan daerah dalam periode tersebut masih terlihat stagnan, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret agar Kaltim tidak terlalu bergantung pada dana pusat.

Ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru guna meningkatkan PAD Kaltim. "Proyeksi pendapatan terlihat stagnan. OPD dan BUMD harus lebih aktif menggali potensi PAD," tegas Didik.

Ia menyebutkan bahwa sektor pariwisata, industri kreatif, pertanian, dan perkebunan masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai sumber PAD yang lebih stabil. Dengan strategi yang tepat, sektor-sektor ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kaltim, yang nantinya akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)