Pansus DPRD Kaltim Konsultasi Awal Ranperda PPPLH ke KLHK RI Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah

Rabu, 6 Agustus 2025 47
Pansus PPPLH DPRD Kaltim dan PPKL DLH Prov.Kaltim Konsultasi ke KLHK RI di Jakarta. Rabu (6/8/2025).
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Konsultasi ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan.

Ketua Pansus, Guntur, hadir bersama sejumlah anggota DPRD, antara lain Fadly Imawan, Apansyah, Budianto Bulang, Akhmad Reza Fachlevi, Safuad, Abdurahman KA, dan Arfan. Turut mendampingi, Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, M. Wahyudin. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Bina Lingkungan (PSDAB) KLHK RI, Hariani Samal, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRD Kaltim menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi sorotan utama.

Ketua Pansus, Guntur, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda PPPLH bukan sekadar memenuhi kewajiban legislasi, melainkan langkah strategis untuk menjawab tantangan ekologis yang semakin kompleks di Kaltim.

“Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi dokumen normatif. Ranperda PPPLH harus mampu menjawab realitas di lapangan, mulai dari konflik lahan, pencemaran, hingga lemahnya penegakan hukum lingkungan,” ujar Guntur.

Ia menekankan pentingnya kejelasan delineasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan kawasan non-hutan seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), wilayah pesisir, dan lahan pascatambang. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pengelolaan lingkungan yang efektif.

“Kami ingin ada satu bab khusus mengenai sanksi dalam Ranperda ini. Banyak perusahaan yang mendapat predikat merah dalam PROPER, tapi tidak ada konsekuensi hukum yang jelas. Ini harus diubah,” tegasnya.

Guntur juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Ia mendorong agar mekanisme pengaduan publik dan audit legal perizinan lingkungan dimuat secara eksplisit dalam Ranperda, sebagai bentuk penguatan kontrol sosial dan transparansi.

“Regulasi yang mengabaikan suara masyarakat justru berisiko melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin Ranperda ini membuka ruang partisipasi yang nyata,” tambahnya.

Dalam pandangan Guntur, pembangunan daerah tidak boleh terus berlangsung dengan mengorbankan fungsi ekologis yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Ia menyebut bahwa DPRD Kaltim memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan regulasi yang berkelanjutan, adaptif, dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Konsultasi dengan KLHK ini penting agar Ranperda yang kami susun tidak bertentangan dengan norma pusat, tapi tetap relevan dengan kebutuhan lokal. Kami ingin produk hukum
ini menjadi rujukan, bukan sekadar pelengkap,” sebutnya.

Senada, Anggota Pansus, Akhmad Reza Fachlevi dan Apansyah, turut menyoroti perlunya audit legal atas perizinan lingkungan yang independen dan berkala, serta peningkatan nominal jaminan reklamasi (jamrek) dan kompensasi kerusakan lingkungan yang tidak hanya berbasis nilai ekonomi, tetapi juga nilai ekologis.

Menanggapi hal itu, KLHK menyambut baik inisiatif DPRD Kaltim dan menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus mengacu pada regulasi nasional, khususnya Undang-Undang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional.

RPPLH disebut sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan pembangunan berkelanjutan di daerah, termasuk dalam penyusunan RTRW, KLHS, dan RPJMD. Namun demikian, KLHK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun administratif tidak dimuat dalam RPPLH, sehingga perlu diatur dalam regulasi pelaksana tersendiri.

KLHK juga menyarankan agar pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perlindungan ekosistem mangrove dan gambut, serta mekanisme pengaduan masyarakat dimasukkan dalam muatan Ranperda.

Konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta tantangan lingkungan di daerah. Ranperda PPLH Kaltim diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tengah mengalami tekanan pembangunan intensif. (ggy)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)