Timsel Studi Banding Ke KPID Jatim

Senin, 11 Oktober 2021 105
Tim Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025 melaksanakan Studi Banding ke KPID Jawa Timur
Surabaya. Dipimpin Ketua Tim Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur Periode 2022-2025  HM Faisal, pertemun dalam rangka sharing guna mendapatkan informasi terkait dinamika yang terjadi dalam proses seleksi. Diakui Faisal, menerima sejumlah masukan yang akan dijadikan bahan pengalaman serta pembelajaran agar harapannya proses seleksi berjalan lebih baik. "Kita tentu berupaya seoptimal mungkin agar  proses seleksi Ini berjalan sebaik mungkin. Hasil sharing pengalaman yang kami dapat mudah-mudahan bisa menjadi bekal kami melangkah melalui semua proses tahapan seleksi nantinya," ungkap Faisal usai pertemuan yang diterima langsung oleh Ketua KPID Jawa Timur Afif.

Ia menambahkan,  banyak sekali hal baru yang terjadi selama proses kegiatan seleksi sebagai sebuah proses dinamika selama penjaringan tahun 2021 di Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, Warkatun Najidah Anggota Timsel yang juga hadir dalam Studi Banding Di Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa  sharing terkait dengan Seleksi KPID tentu diperlukan untuk mengetahui banyak hal. "Baik itu terkait dengan tahapan , kesulitan yang dihadapi tim seleksi dan cara penanggulangannya hingga dinamika sosial yg ada di Jawa Timur. Tim Seleksi memerlukan referensi dalam rangka melaksanakan  sebuah proses seleksi yang transparan dan adil," ungkap akademisi bidang hukum ini. 

Dirinya juga menyebut bahwa pertemuan di Jawa Timur, tim nya mendapatkan informasi, sharing pengalaman dan inovasi inovasi yang bagus di Jawa Timur. Diharapkan Tentunya hasil sharing tersebut menjadi khasanah bagi Timsel dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan.

Untuk diketahui, Pertemuan Jumat (8/10) di Kantor KPID Jawa Timur tersebut Timsel juga didampingi oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPID Kaltim. Selain itu berdasarkan informasi yang dihimpun disampaikan bahwa data pendaftar melalui online sebanyak 84 orang dan sejumlah berkas fisik melalui pos dan ekspedisi juga telah diterima oleh panitia. Berkas pendaftar dapat dikirim hingga batas akhir pada 13 Oktober mendatang. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)