Hadiri Musrenbang RKPD 2027, DPRD Kaltim Perkuat Sinergi Pembangunan Sungai Kunjang

Rabu, 4 Februari 2026 9
Wakil Ketua II DPRD Kaltim dan Anggota DPRD Kaltim hadiri Musrenbang Sungai Kunjang, Rabu(4/2/26)

SAMARINDA – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis bersama Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2027 tingkat Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (4/2/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Syifa Kantor BP2SDM Wilayah V Diklat Kehutanan, Jalan Untung Suropati, Samarinda, tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sungai Kunjang Dwi Siti Noorbayah dan dihadiri unsur Forkopimcam, seluruh perangkat Pemerintah Kecamatan Sungai Kunjang, Anggota DPRD Kota Samarinda, serta perwakilan masyarakat.

 

Musrenbang kecamatan ini menjadi forum strategis dalam menjaring dan merumuskan aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah yang akan diusulkan pada RKPD Kota Samarinda Tahun 2027.

 

Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif.

 

“Musrenbang kecamatan adalah wadah awal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi seluas-luasnya, khususnya yang benar-benar dibutuhkan dan menjadi prioritas di lingkungannya. Harapannya, usulan yang disampaikan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan pemerataan,” ujar Ananda.

 

Ananda juga berharap hasil Musrenbang Kecamatan Sungai Kunjang dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur secara keseluruhan.

 

“Mudah-mudahan Musrenbang hari ini membawa banyak manfaat, khususnya bagi Kota Samarinda dan Kalimantan Timur ke depan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.

 

“Musrenbang ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan kebutuhan pembangunan Kecamatan Sungai Kunjang dengan arah pembangunan Kota Samarinda. Kolaborasi antarpemerintah menjadi kunci, meskipun di tengah keterbatasan fiskal,” jelas Fuad.

 

Fuad menyampaikan bahwa DPRD Kaltim akan terus mendukung program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama fasilitas umum dan penanganan persoalan banjir.

 

“Dari hasil reses dan masukan masyarakat, persoalan banjir dan kebutuhan fasilitas umum masih menjadi perhatian utama. Ini yang akan terus kami dorong agar mendapat prioritas dalam perencanaan pembangunan ke depan,” tuturnya.

 

Dalam Musrenbang tersebut juga disepakati sejumlah kegiatan prioritas Kecamatan Sungai Kunjang Tahun 2027 yang dituangkan dalam Berita Acara, yang selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rancangan dokumen RKPD Kota Samarinda Tahun 2027.

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)