Merah Putih Sangasanga ke-79, Muhammad Samsun Tekankan Semangat Juang

Selasa, 27 Januari 2026 27
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menghadiri upacara parade peringatan Peristiwa Merah Putih Sangasanga ke-79 tahun
KUKAR. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menghadiri upacara parade peringatan Peristiwa Merah Putih Sangasanga ke-79 tahun. Kegiatan tersebut mengusung tema “Semangat Juangmu Sebagai Teladan Terbaikku” dan digelar di Lapangan Taman Palagan Sangasanga, Selasa (27/1/2026).

Upacara ini turut dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, anggota DPRD Kukar, para veteran, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peringatan tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan operet Merah Putih dalam rangka mengenang peristiwa perjuangan Merah Putih Sangasanga ke-79.

Peserta upacara terdiri dari unsur TNI dan Polri, Satpol PP, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, serta pelajar se-Kecamatan Sangasanga. Rangkaian upacara diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dilanjutkan mengheningkan cipta, pembacaan Undang-Undang Dasar 1945, serta pembacaan teks Pancasila yang dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, selaku inspektur upacara.

Dalam amanatnya, Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji menegaskan bahwa Peristiwa Merah Putih Sangasanga merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur. “Peristiwa Merah Putih Sangasanga adalah mozaik penting dalam sejarah perjuangan bangsa. Keberanian masyarakat Sangasanga saat itu menunjukkan semangat luar biasa dalam menentang penjajah yang ingin kembali menguasai wilayah ini,” ujar Seno Aji.

Ia menambahkan, sejarah tersebut menjadi bukti bahwa kemerdekaan Indonesia dibangun atas semangat kolektif seluruh rakyat dari berbagai daerah. “Sangasanga membuktikan bahwa perjuangan tidak mengenal pusat dan pinggiran. Semua anak bangsa memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Samsun menyoroti tantangan kebangsaan di masa kini yang tidak lagi berbentuk penjajahan fisik, melainkan persoalan ketimpangan sosial, disrupsi teknologi, ancaman disintegrasi bangsa, krisis lingkungan, hingga degradasi nilai-nilai kebangsaan. “Tantangan bangsa hari ini berbeda dengan masa lalu. Kita tidak lagi menghadapi penjajahan secara fisik, tetapi menghadapi persoalan sosial, teknologi, dan melemahnya nilai-nilai kebangsaan,” kata Samsun.

Ia menekankan bahwa semangat juang Peristiwa Merah Putih Sangasanga harus diterjemahkan dalam kerja nyata. “Semangat perjuangan Sangasanga harus diwujudkan melalui persatuan, toleransi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhammad Samsun juga menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam meneruskan nilai-nilai perjuangan. “Pemuda dan pelajar Kalimantan Timur harus tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, cinta tanah air, berdaya saing, berintegritas, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kepedulian sosial yang tinggi. Penguasaan IPTEK dan kepedulian sosial merupakan bentuk perjuangan masa kini," pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)