Wakil Ketua III DPRD Kaltim Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 13
Wakil Ketua III DPRD Kaltim,Yenni Eviliana Saat Rakornas 2026 di Sentul Bogor, Senin, (2/2/26)

BOGOR - Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026).

Rakornas tersebut secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta dihadiri jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh Indonesia.

Kegiatan Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program prioritas nasional, sekaligus menyelaraskan kebijakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yenni Eviliana menyampaikan bahwa kehadiran unsur legislatif daerah dalam forum nasional ini sangat penting untuk memastikan kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara optimal di daerah, termasuk di Kalimantan Timur.

“Rakornas ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentu mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan, sekaligus mengawal agar kebijakan yang dihasilkan tetap selaras dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” ujar Yenni Eviliana.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan merata.

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan rumusan kebijakan yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program nasional, serta mendukung pencapaian target pembangunan jangka menengah dan panjang.

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)