Tiga Hari Penuh, Ekti Imanuel Setia Dampingi Festival Gita Nusantara

Rabu, 25 Juni 2025 35
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel
KUTAI BARAT – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, kembali menunjukkan dukungannya terhadap pelestarian budaya lokal dengan menghadiri Pagelaran Seni Budaya dan Festival Gita Nusantara yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pekan Daerah (PEDA) Petani Nelayan ke-XI Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini digelar di Taman Budaya Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, dan telah memasuki hari ketiga pelaksanaannya, Rabu (25/06/2025).

Selama tiga hari penuh, Ekti Imanuel setia mendampingi jalannya festival, menunjukkan komitmen nyata dalam mengapresiasi seni dan budaya daerah. Didampingi sang istri, Nurmala Suciati, Ekti turut menyaksikan berbagai pertunjukan seni yang dibawakan oleh perwakilan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dari berbagai daerah. Hadir pula sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, Plt. Kepala Dinas Pariwisata FX Sumardi, serta Ketua KTNA Kaltim Anwar.

Festival ini menampilkan kekayaan budaya Kalimantan Timur melalui lomba paduan suara, dan seni tari kreasi tradisional dari perwakilan KTNA kabupaten/kota di Kaltim yang berhasil memukau penonton.

Meski telah memasuki hari ketiga, antusiasme penonton tidak surut sedikit pun. Ratusan masyarakat tetap memadati area Taman Budaya Sendawar, menunjukkan tingginya minat dan kecintaan terhadap seni budaya lokal. Sorak sorai dan tepuk tangan meriah terus mengiringi setiap penampilan, menciptakan suasana yang hangat dan penuh semangat.

Ekti menyampaikan apresiasi atas semangat para peserta dalam menjaga warisan budaya di tengah arus modernisasi. “Kegiatan ini bukan sekadar hiburan, tetapi juga ruang edukasi dan ekspresi budaya. Kita harus bangga dan terus mendorong generasi muda untuk mencintai identitas daerahnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara seni budaya dan pemberdayaan ekonomi lokal, mengingat festival ini turut menghadirkan pelaku UMKM yang memamerkan produk unggulan daerah.(adv/hms9/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)