Dorong Penguatan Pendidikan Teologi dan Pembangunan Tempat Ibadah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Hadiri Wisuda STT Tenggarong

Sabtu, 27 September 2025 52
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanue saat menghadiri Wisuda Sarjana ke-XXI dan Pascasarjana ke-XII Sekolah Tinggi Teologi (STT) Tenggarong, Sabtu (27/9/2025).

TENGGARONG — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara Wisuda Sarjana ke-XXI dan Pascasarjana ke-XII Sekolah Tinggi Teologi (STT) Tenggarong, Sabtu (27/9/2025).

Dalam sambutannya, Ekti menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan dan wisudawati yang telah menuntaskan pendidikan tinggi di bidang teologi. Ia menekankan pentingnya disiplin sebagai fondasi utama dalam pelayanan dan kehidupan ke depan.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan yang diwisuda hari ini. Ini adalah momen bersejarah dalam hidup saudara-saudara. Disiplin waktu dan proses adalah kunci menuju kesuksesan. Tidak ada jalan lain,” ujar Ekti.

Ia juga menyampaikan harapan agar para lulusan dapat kembali ke pelayanan masing-masing sesuai jenjang pendidikan yang telah ditempuh. “Yang sudah menyelesaikan pascasarjana, rata-rata sudah menjadi pendeta. Sedangkan yang baru lulus S1, mungkin akan memulai sebagai pembantu pelayan sebelum menjadi pendeta sepenuhnya,” tambahnya.

Sebagai satu-satunya perwakilan dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) di DPRD Kaltim, Ekti menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi umat Kristen, khususnya dalam pembangunan tempat ibadah. 

Politisi asal Kutai Barat ini mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Partai Gerindra untuk menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua I DPRD Kaltim. “Dari 55 anggota DPRD Kaltim, hanya empat yang beragama Kristen, dan saya satu-satunya dari GKII. Ini adalah anugerah Tuhan dan buah dari doa para hamba Tuhan. Saya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan umat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ekti juga memaparkan perkembangan pembahasan anggaran daerah. Ia menyebut bahwa APBD Perubahan Tahun 2025 telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim. Salah satu poin penting dalam APBD tersebut adalah alokasi anggaran untuk pembangunan tempat ibadah, termasuk dukungan terhadap STT Tenggarong.

“Kami telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan tempat ibadah, termasuk STT Tenggarong. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap penguatan nilai-nilai spiritual dan pendidikan teologi di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Acara wisuda berlangsung khidmat dan penuh semangat. Kehadiran Wakil Ketua DPRD Kaltim tidak hanya memberikan motivasi bagi para lulusan, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat Kaltim yang religius, cerdas, dan berdaya saing. (adv/akb)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)