Perkuat Tata Kelola Penyertaan Modal BUMD, Banggar DPRD Kaltim Studi Banding ke DKI Jakarta

Selasa, 30 September 2025 146
STUDI BANDING : Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta untuk memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah (PMD) terhadap Badan Usaha Mulik Daerah (BUMD), pada Selasa (30/09/2025).

JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah (PMD) yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Senin (30/09). 

 

Kegiatan ini bertujuan menggali praktik terbaik dalam pengelolaan PMD kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus memperkaya referensi kebijakan yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik.

 

Rombongan Banggar dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle, bersama anggota lainnya: Sayid Muziburrachman, Darlis Pattalongi, Damayanti, Muhammad Husni Fahruddin, dan Baba. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadian.

 

Dalam diskusi, Sabaruddin menjelaskan bahwa PMD bukan hanya soal menambah modal, tapi juga harus bisa mendorong BUMD agar berkontribusi lebih besar terhadap PAD, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan layanan publik. 

 

“Kami mencatat beberapa hal penting, seperti syarat administrasi, kelengkapan kajian, dan bentuk aturan yang dibutuhkan. Apakah cukup lewat pergub atau harus perda tersendiri,” jelasnya.

 

Banggar juga membahas strategi BUMD dalam meningkatkan PAD, kendala regulasi, serta pentingnya indikator keberhasilan yang jelas dan bisa diukur. Pengawasan juga jadi perhatian, termasuk peran DPRD dalam memantau penggunaan PMD, kemungkinan penghentian atau penarikan modal dari BUMD yang tidak produktif, dan penggunaan hasil audit BPK sebagai bahan evaluasi.


Melalui studi banding ini, Banggar DPRD Kaltim berharap bisa menyusun kebijakan PMD yang lebih tepat, bermanfaat, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Kami ingin kebijakan penyertaan modal benar-benar memberi dampak positif bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sabaruddin.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.