Perkuat Tata Kelola Penyertaan Modal BUMD, Banggar DPRD Kaltim Studi Banding ke DKI Jakarta

Selasa, 30 September 2025 54
STUDI BANDING : Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta untuk memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah (PMD) terhadap Badan Usaha Mulik Daerah (BUMD), pada Selasa (30/09/2025).

JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah (PMD) yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Senin (30/09). 

 

Kegiatan ini bertujuan menggali praktik terbaik dalam pengelolaan PMD kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus memperkaya referensi kebijakan yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik.

 

Rombongan Banggar dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle, bersama anggota lainnya: Sayid Muziburrachman, Darlis Pattalongi, Damayanti, Muhammad Husni Fahruddin, dan Baba. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadian.

 

Dalam diskusi, Sabaruddin menjelaskan bahwa PMD bukan hanya soal menambah modal, tapi juga harus bisa mendorong BUMD agar berkontribusi lebih besar terhadap PAD, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan layanan publik. 

 

“Kami mencatat beberapa hal penting, seperti syarat administrasi, kelengkapan kajian, dan bentuk aturan yang dibutuhkan. Apakah cukup lewat pergub atau harus perda tersendiri,” jelasnya.

 

Banggar juga membahas strategi BUMD dalam meningkatkan PAD, kendala regulasi, serta pentingnya indikator keberhasilan yang jelas dan bisa diukur. Pengawasan juga jadi perhatian, termasuk peran DPRD dalam memantau penggunaan PMD, kemungkinan penghentian atau penarikan modal dari BUMD yang tidak produktif, dan penggunaan hasil audit BPK sebagai bahan evaluasi.


Melalui studi banding ini, Banggar DPRD Kaltim berharap bisa menyusun kebijakan PMD yang lebih tepat, bermanfaat, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Kami ingin kebijakan penyertaan modal benar-benar memberi dampak positif bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sabaruddin.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)