Tidak Ada Wilayah Administratif Saat Terjadi Kebakaran, Agiel Suwarno : Kaltim Perlu Buat Pamor Upaya Atasi Karhutla

5 Juni 2024

Studi banding Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

YOGYAKARTA. Saat terjadi musibah kebakaran khususnya kebakaran hutan dan lahan maka tidak ada lagi wilayah administratif atau ego sektoral. Artinya, apabila terjadi bencana Karhutla maka seluruh daerah berkewajiban untuk turun membantu melakukan penyelesaian. 

 

hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla Agiel Suwarno saat memimpin studi banding Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/6/2024). 

 

Ia mengatakan kondisi geografis dan luasan wilayah Kaltim menjadi tantangan utama dalam pengendalian dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. 

 

"Hutan dan lahan di Kaltim sangat luas sedangkan kendala dalam upaya penanganan adalah akses yang sulit dijangkau alat-alat pengendalian api. Dengan dibantu secara masif seluruh daerah maka penanganan karhutla dapat maksimal," kata Agiel didampingi Salehuddin, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Selamat Ari Wibowo, dan Encik Wardani.

 

Selain itu, penting bagi Kaltim untuk membuat Pusat Data Emergency Operation (Pamor) sebagaimana di DIY guna memangkas birokrasi dan mempercepat proses koordinasi. 

 

Untuk diketahui, Pamor merupakan aplikasi yang dibangun untuk membantu proses penanganan ataupun pencegahan kejadian-kejadian yang ada di DIY. Terdiri dari tim respon cepat, tim responder maupun masyarakat sebagai pelapor.

 

"Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian kebencanaan. Memangkas birokrasi panjang dan mendapatkan respon cepat," jelasnya.

 

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Tri Suyutiyanto menuturkan terkait penanggulangan bencana karhutla di DIY memliki payung hukum setingkat peraturan daerah dan peraturan. 

 

Dalam pelaksanaan penanganan bencana karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi melainkan lintas sektoral bahkan sampai pada tingkat masyarakat. Oleh karena itu koordinasi menjadi kunci utama yang tak boleh diabaikan. 

 

"Mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasinya terhadap pencegahan dan penanganan Karhutla. Ini penting agar tidak ada lagi masyarakat membakar sampah terutama di kawasan yang rawan dan tanggap apabila ada bencana," ujarnya. 

 

Kepala BPBD DI Yogyakarta Noviar Rahmad menjelaskan sepanjang Tahun 2023 terdapat 250 kasus kebakaran hutan di DIY. Kendati demikian, masih dalam skala kecil sehingga dengan cepat dikendalikan dan tidak sampai memberikan dampak seperti kabut asap. 

 

"Kalau di DIY apabila terjadi kasus Karhutla di daerah tertentu maka seluruh kabupaten/kota se-Yogyakarta turut serta membantu penanganan. Ini tertuang dalam perjanjian kerjasama atau MoU," terangnya. 

 

Ia menambahkan Pamor sangat membantu dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena laporan masyarakat akan direspon cepat sehingga kebakaran tidak sampai meluas. 

 

"Dasil hasil evaluasi dari seluruh kasus karhutla memang kasusnya banyak akan tetapi tidak sampai meluas dan mudah untuk dikendalikan karena kondisi geografis lahan yang bukan merupakan lahan gambut sehingga kebakaran pada daun dan ranting pada pohon dan rumput," ujarnya. 

 

Tantangan dalam penanganan karhutla adalah ikli. DIY tiap tahun dilanda kekeringan sehingga rentan terjadinya karhutla. Saat terjadi kemarau sulitnya mencari sumber air. 


"Debit air sangat sedikit di musim kemarau. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat memanfaatkan sumur bor," pungkasnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pansus RPJPD DPRD Kaltim Lakukan Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Ranperda dan Rancangan Akhir RPJPD Kaltim 2025-2045
admin 17 Juli 2024
0
BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (17/7/24).   Pertemuan kali ini ialah dalam rangka Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Sebagai langkah dari percepatan realisasi draft Ranperda RPJPD Kaltim.   Pada kesempatannya Ketua Pansus RPJPD DPRD Kaltim Salehuddin memimpin langsung jalannya rapat didampingi Anggota Pansus diantaranya Baharuddin Muin, Siti Rizky Amalia dan Sarkowi V.Zahry serta Tim Ahli hingga Staf Pansus dari Sekretariat DPRD Kaltim.   Sebagai pengantar, Salehuddin menyampaikan bahwa melalui Rapat Kerja ini Tim Pansus ingin mendengarkan secara langsung dari stakeholder terutama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim terkait dengan Rancangan akhir dari RPJPD Provinsi Kalimantan Timur. Serta mengenai apa saja isu-isu strategis dari Kab/Kota.   "Alhamdulillah pada kesempatan ini kita sudah mendapatkan gambaran sekaligus juga progress yang sudah mereka jalankan terkait dengan proses penyusunan baik RPJPD Kalimantan Timur maupun RPJPD di masing-masing Kabupaten/Kota," tutur Salehuddin saat ditemui seusai rapat.   Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini sangatlah penting, karena menjadi kesempatan untuk  menyerap beberapa masukan dan aspirasi Bappeda Kab/Kota sekaligus juga menjadi proses koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kaltim. Adapun isu-isu strategis atau hal-hal yang sifatnya baru Tim Pansus temukan dalam proses penyusunan RPJPD di masing-masing daerah.   "Harapan kami memang ini menjadi tahapan finalisasi agar dari sisi tahapan itu kita sudah memenuhi kaidah untuk melakukan proses persetujuan," jelasnya seraya berharap.   Dengan memanfaatkan sisa waktu yang singkat, Salehuddin percaya bahwa Tim Pansusnya beserta jajaran Bappeda baik Provinsi maupun Kab/Kota di Kaltim dapat menyelesaikan draft pada 18 Juli ini. Terlebih kinerja Bappeda di Kab/Kota yang menurutnya sudah benar-benar maksimal dalam menyusun RPJPD masing-masing daerahnya sesuai dengan dinamika yang ada.   Lebih lanjut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini terkait percepatan administrasi nantinya akan dilakukan oleh pihak Bappeda Provinsi sebagai leading sektor.   "Mudah-mudahan juga di tanggal 26 Juli itu kita sudah bisa menyampaikan draft untuk di evaluasi. Setelah itu barulah proses penetapannya bisa berjalan. Sehingga bisa menaungi kaidah tahapan yang sudah dipersyaratkan sekaligus mempercepat bahan bagi calon kepala daerah untuk membuat visi misinya," tutupnya. (hms11)