Tidak Ada Wilayah Administratif Saat Terjadi Kebakaran, Agiel Suwarno : Kaltim Perlu Buat Pamor Upaya Atasi Karhutla

Rabu, 5 Juni 2024 72
Studi banding Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

YOGYAKARTA. Saat terjadi musibah kebakaran khususnya kebakaran hutan dan lahan maka tidak ada lagi wilayah administratif atau ego sektoral. Artinya, apabila terjadi bencana Karhutla maka seluruh daerah berkewajiban untuk turun membantu melakukan penyelesaian. 

 

hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla Agiel Suwarno saat memimpin studi banding Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/6/2024). 

 

Ia mengatakan kondisi geografis dan luasan wilayah Kaltim menjadi tantangan utama dalam pengendalian dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. 

 

"Hutan dan lahan di Kaltim sangat luas sedangkan kendala dalam upaya penanganan adalah akses yang sulit dijangkau alat-alat pengendalian api. Dengan dibantu secara masif seluruh daerah maka penanganan karhutla dapat maksimal," kata Agiel didampingi Salehuddin, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Selamat Ari Wibowo, dan Encik Wardani.

 

Selain itu, penting bagi Kaltim untuk membuat Pusat Data Emergency Operation (Pamor) sebagaimana di DIY guna memangkas birokrasi dan mempercepat proses koordinasi. 

 

Untuk diketahui, Pamor merupakan aplikasi yang dibangun untuk membantu proses penanganan ataupun pencegahan kejadian-kejadian yang ada di DIY. Terdiri dari tim respon cepat, tim responder maupun masyarakat sebagai pelapor.

 

"Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian kebencanaan. Memangkas birokrasi panjang dan mendapatkan respon cepat," jelasnya.

 

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Tri Suyutiyanto menuturkan terkait penanggulangan bencana karhutla di DIY memliki payung hukum setingkat peraturan daerah dan peraturan. 

 

Dalam pelaksanaan penanganan bencana karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi melainkan lintas sektoral bahkan sampai pada tingkat masyarakat. Oleh karena itu koordinasi menjadi kunci utama yang tak boleh diabaikan. 

 

"Mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasinya terhadap pencegahan dan penanganan Karhutla. Ini penting agar tidak ada lagi masyarakat membakar sampah terutama di kawasan yang rawan dan tanggap apabila ada bencana," ujarnya. 

 

Kepala BPBD DI Yogyakarta Noviar Rahmad menjelaskan sepanjang Tahun 2023 terdapat 250 kasus kebakaran hutan di DIY. Kendati demikian, masih dalam skala kecil sehingga dengan cepat dikendalikan dan tidak sampai memberikan dampak seperti kabut asap. 

 

"Kalau di DIY apabila terjadi kasus Karhutla di daerah tertentu maka seluruh kabupaten/kota se-Yogyakarta turut serta membantu penanganan. Ini tertuang dalam perjanjian kerjasama atau MoU," terangnya. 

 

Ia menambahkan Pamor sangat membantu dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena laporan masyarakat akan direspon cepat sehingga kebakaran tidak sampai meluas. 

 

"Dasil hasil evaluasi dari seluruh kasus karhutla memang kasusnya banyak akan tetapi tidak sampai meluas dan mudah untuk dikendalikan karena kondisi geografis lahan yang bukan merupakan lahan gambut sehingga kebakaran pada daun dan ranting pada pohon dan rumput," ujarnya. 

 

Tantangan dalam penanganan karhutla adalah ikli. DIY tiap tahun dilanda kekeringan sehingga rentan terjadinya karhutla. Saat terjadi kemarau sulitnya mencari sumber air. 


"Debit air sangat sedikit di musim kemarau. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat memanfaatkan sumur bor," pungkasnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)