Tidak Ada Wilayah Administratif Saat Terjadi Kebakaran, Agiel Suwarno : Kaltim Perlu Buat Pamor Upaya Atasi Karhutla

Rabu, 5 Juni 2024 67
Studi banding Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

YOGYAKARTA. Saat terjadi musibah kebakaran khususnya kebakaran hutan dan lahan maka tidak ada lagi wilayah administratif atau ego sektoral. Artinya, apabila terjadi bencana Karhutla maka seluruh daerah berkewajiban untuk turun membantu melakukan penyelesaian. 

 

hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla Agiel Suwarno saat memimpin studi banding Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/6/2024). 

 

Ia mengatakan kondisi geografis dan luasan wilayah Kaltim menjadi tantangan utama dalam pengendalian dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. 

 

"Hutan dan lahan di Kaltim sangat luas sedangkan kendala dalam upaya penanganan adalah akses yang sulit dijangkau alat-alat pengendalian api. Dengan dibantu secara masif seluruh daerah maka penanganan karhutla dapat maksimal," kata Agiel didampingi Salehuddin, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Selamat Ari Wibowo, dan Encik Wardani.

 

Selain itu, penting bagi Kaltim untuk membuat Pusat Data Emergency Operation (Pamor) sebagaimana di DIY guna memangkas birokrasi dan mempercepat proses koordinasi. 

 

Untuk diketahui, Pamor merupakan aplikasi yang dibangun untuk membantu proses penanganan ataupun pencegahan kejadian-kejadian yang ada di DIY. Terdiri dari tim respon cepat, tim responder maupun masyarakat sebagai pelapor.

 

"Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian kebencanaan. Memangkas birokrasi panjang dan mendapatkan respon cepat," jelasnya.

 

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Tri Suyutiyanto menuturkan terkait penanggulangan bencana karhutla di DIY memliki payung hukum setingkat peraturan daerah dan peraturan. 

 

Dalam pelaksanaan penanganan bencana karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi melainkan lintas sektoral bahkan sampai pada tingkat masyarakat. Oleh karena itu koordinasi menjadi kunci utama yang tak boleh diabaikan. 

 

"Mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasinya terhadap pencegahan dan penanganan Karhutla. Ini penting agar tidak ada lagi masyarakat membakar sampah terutama di kawasan yang rawan dan tanggap apabila ada bencana," ujarnya. 

 

Kepala BPBD DI Yogyakarta Noviar Rahmad menjelaskan sepanjang Tahun 2023 terdapat 250 kasus kebakaran hutan di DIY. Kendati demikian, masih dalam skala kecil sehingga dengan cepat dikendalikan dan tidak sampai memberikan dampak seperti kabut asap. 

 

"Kalau di DIY apabila terjadi kasus Karhutla di daerah tertentu maka seluruh kabupaten/kota se-Yogyakarta turut serta membantu penanganan. Ini tertuang dalam perjanjian kerjasama atau MoU," terangnya. 

 

Ia menambahkan Pamor sangat membantu dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena laporan masyarakat akan direspon cepat sehingga kebakaran tidak sampai meluas. 

 

"Dasil hasil evaluasi dari seluruh kasus karhutla memang kasusnya banyak akan tetapi tidak sampai meluas dan mudah untuk dikendalikan karena kondisi geografis lahan yang bukan merupakan lahan gambut sehingga kebakaran pada daun dan ranting pada pohon dan rumput," ujarnya. 

 

Tantangan dalam penanganan karhutla adalah ikli. DIY tiap tahun dilanda kekeringan sehingga rentan terjadinya karhutla. Saat terjadi kemarau sulitnya mencari sumber air. 


"Debit air sangat sedikit di musim kemarau. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat memanfaatkan sumur bor," pungkasnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)