Monitoring Komisi IV DPRD Kaltim ke PT. KFI, CSR, Lingkungan, dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Sabtu, 21 Juni 2025 40
KUNJUNGAN : DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke PT. Kalimantan Ferro Industry di Sanga-sanga
SANGA-SANGA – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), pengelolaan lingkungan hidup, dan aspek ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang beroperasi di Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/06/2025).

Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa industri smelter nikel yang berkembang pesat di wilayah Kaltim tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara proporsional. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menyoroti sejumlah persoalan krusial, di antaranya minimnya informasi terkait profil perusahaan dan lemahnya kesiapan dalam menyambut kunjungan resmi.

"Kami telah mengirimkan surat sejak tiga hari sebelumnya, namun perusahaan tampaknya tidak melakukan persiapan. Bahkan ketika kami ingin melihat langsung kondisi di dalam area industri, permintaan kami ditolak dengan alasan belum adanya surat izin keselamatan (safety)," ujarnya.

Darlis juga mengingatkan bahwa sejak didirikan pada 2023, PT. Kalimantan Ferro Industry telah mengalami dua insiden kebakaran yang menimbulkan korban jiwa, termasuk di antaranya tenaga kerja asing. Hal ini dinilai sebagai catatan serius dalam hal keselamatan kerja.

"Kami berharap Disnakertrans Kaltim dapat mengambil langkah pembinaan yang tegas, agar keselamatan kerja menjadi prioritas utama di seluruh perusahaan," tambahnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Sarkowi, turut menyoroti kondisi akses jalan menuju kawasan industri yang rusak parah.

"Ini tentu mencerminkan aspek tanggung jawab lingkungan dan sosial yang masih belum maksimal. Kami ingin tahu, apakah perusahaan memiliki program konkret untuk perbaikan fasilitas sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV Agus Aras menekankan pentingnya transparansi dalam agenda sosial perusahaan. Pihak manajemen yang hadir dalam kunjungan tersebut dinilai belum mampu menjelaskan secara strategis arah jangka panjang roadmap CSR perusahaan.

"Ke depan, kami mengharapkan pertemuan lanjutan yang lebih substansial. Komisi IV akan menjadwalkan kunjungan berikutnya untuk melakukan pendalaman langsung di lokasi," pungkasnya.

Tampak hadir Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi didampingi Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, Fadly Imawan dan Agus Aras.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)