Terancam Kehilangan Status Kawasan Ekonomi Khusus, Tio Desak KEK Maloy Cari Investor

Rabu, 13 April 2022 163
Nidya Listiyono Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA. Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) yang ditargetkan menjadi salah satu kawasan ekonomi khusus yang produktif belum sesuai harapan.

Bahkan perkembangan KEK Maloy yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 1 April 2019 lalu tergolong lambat dari seluruh pencanangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia.

Berdasarkan hasil penilaian Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) pada Desember 2021 lalu, KEK Maloy hanya diberikan tenggat waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk mencari investor. Apabila tidak menemukan investor, maka KEK Maloy terancam kehilangan statu kawasan ekonomi khususnya.

Apalagi sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KEK MBTK dengan PT Palma Serasi Internasional sudah dilakukan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), termasuk very important client (VIC) yang menangani khusus KEK Maloy.

“Mereka secara umum menyampaikan sedang mengusahakan agar ada investor yang masuk. Kan infrastruktur yang dibangun itu sayang jika tak digunakan,” ungkapnya Senin (11/4/2022).

Namun kepemilikannya kata Tio, sapaan akrab Nidya Listiyono, juga harus jelas. Entah itu kepemilikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Kepemilikan terkait lahan harus jelas, jangan sampai ada miskomunikasi. Dalam hal ini, Gubernur harus turun langsung untuk menyelesaikan masalah tersebut,” paparnya.

Terkait penandatanganan MoU antara KEK MBTK dengan PT Palma Serasi Internasional, Tio menegaskan agar kerja sama keduanya diharapkan terealisasi.

“Jadi bukan hanya penandatanganan MoU saja namun tidak ada realisasinya. Mereka sudah presentasi terkait apa yang sudah dilakukan, selanjutnya saya meminta ada eksekusi. Maksudnya, jangan mentok di perjanjian saja,” ujarnya.

Termasuk Perusda lainnya di Kaltim, Tio berpesan apabila ingin membuat perjanjian sebaiknya diperhatikan betul masalah legal standingnya dan lainnya, supaya bisa segera dieksekusi setelah penandatanganan MoU.

“Kadang-kadang kita bikin perjanjian ini kalah saat ngisi klausal, akhirnya nggak bisa eksekusi. Kita rugi dan sebagainya, maka persoalan ini akan terus kita running. Tidak bisa hanya satu kali pertemuan saja, tidak cukup waktunya. Saya minta ada progress ke depan, karena kalau itu dicabut,

ya sayang dong investasi kita sudah berapa banyak di sana,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)