Tambah Wawasan, Pansus Kelembagaan Desa Adat Belajar ke Provinsi Banten

Senin, 20 Mei 2024 53
Kunjungan Kerja Pansus Pembentukan Kelembagaan Desa Adat ke Pemerintah Provinsi Baten

BANTEN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Banten, Senin (20/5/2024).

 

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Pembentukan Kelembagaan Desa Adat Harun Al Rasyid, didampingi sejumlah anggota pansus Saefudin Zuhri, Kaharuddin Jafar, Amiruddin, dan Andi Harahap serta Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh.

 

Harun Al Rasyid menjelaskan tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka belajar dan menggali informasi tentang masyarakat adat yang ada di Provinsi Banten guna memperkaya rancangan draf ranperda.

 

Ia mengatakan dipilihnya Provinsi Banten dikarenakan telah sejak dulu memiliki masyarakat adat dengan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan masyarakat adat lainnya di Indonesia. Hal ini yang penting untuk kemudian digali sehingga memperkaya wawasan bagi pansus.

 

Politikus PKS itu menjelaskan berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Banten, masyarakat adat total sebanyak 14 kelompok dan yang paling terkenal adalah suku badui. Badui terbagi dua yakni badui dalam dan badui luar. 

 

“Keunikan dari Suku Badui dalam ini dalam kehidupan sehari-hari masih menggunakan cara tradisional yang terikat dalam aturan-aturan hukum adat.  Uniknya lagi mereka menolak sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah seperti listrik, PDAM, dan lainya,”jelasnya.

 

“Apakah pemerintah kemudian membiarkan saja karena adanya sarana dan prasarana publik itu bertujuan memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu apakah penerapan hukum adatnya juga dapat bersinergi dengan hukum formal. Ini yang perlu digali,”tambahnya.

 

Ia menambahkan seperti pendidikan misalnya, pemerintah berkewajiban dalam memenuhi pemerataan pendidikan di seluruh daerah karena hal ini berkaitan erat dengan keberlangsungan kehidupan bangsa di masa depan. “Kalau tidak boleh mengakses pendidikan kemudian bagaimana, apakah kemudian ada alternatif lain,”tanya pria yang juga seorang tokoh agama ini.

 

Tak hanya itu, teknologi seperti kendaraan bermotor sudah menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari karena mempermudah jarak dan waktu dalam menempuh suatu tempat. Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan cara konvensional. 

 

Menurutnya, Budaya dan teknologi bukanlah suatu hal yang bertentangan melainkan sebaliknya satu kesatuan dalam rangka mempermudah mencapai tujuan dari esensi budaya itu sendiri. “Istilahnya ada kearifan lokal ini sedang di kaji untuk kemudian digali dan disesuaikan.Bagaimana agar budaya dapat berkembang dan menjaga regenerasi, jadi kedepan perlu menjaga SDM generasi muda untuk agar budaya tidak punah,”pungkasnya.(hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)