Tak Sampaikan Data Realisasi PPM, CSR dan Jamrek, Pansus IP DPRD Kaltim Kecewa Terhadap PT TBB

Jumat, 14 April 2023 75
Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan rapat bersama dengan Dinas ESDM, DLH dan DPMPTSP Kaltim, serta Perusahaan Sektor Pertambangan PT TBB, Rabu (12/4) malam.
SAMAIRNDA. Guna mengetahui realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR), dan Jaminan Reklamasi (Jamrek), Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan memanggil PT Tiara Bara Borneo (TBB) perusahaan sektor pertambangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/4).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan sejumlah anggota pansus yakni Martinus, Saifuddin Zuhri, Abdul Kadir Tappa, Agiel Suwarno, Safuad, Mimi Meriami BR Pane, dan Amirudin. Rapat juga dihadiri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta pihak PT. TBB.

Meski rapat berlangsung, pansus disampaikan M Udin, mengaku kecewa. Pasalnya, pihak perusahaan tidak memberikan data akurat seperti yang diharapkan pansus. “Sedikit kecewa, karena datanya tidak disajikan, dan hanya diucapkan. Kita juga butuh data itu, berkaitan dengan PPM, CSR, dan Jamrek,” ujarnya.

Data tersebut dibutuhkan kata dia, karena pansus ingin memastikan bahwa PPM dan CSR dari perusahaan terealisasi dengan baik kepada masyarakat. “Berapa jumlah yang teralisasi? Desa mana dan sebagainya! Ini tidak ada datanya. Maka kami minta, datanya diberikan,” sebut Udin, sapaan akrabnya.

Berikutnya disampikan Udin, berkaitan dengan akuisisi tambang PT TBB pada 2018 lalu. Ia meminta, kewajiban ataupun kegiatan yang dilakukan sebelum diakuisisi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. “Apapun itu bentuk akuisisinya, prihal kegiatan sebelumnya itu tetap jadi tugas dan tanggung jawab perusahaan,” ucapnyaa.

“Nah makanya kita mau lihat, karena ada beberapa Laporan masyarakat berkaitan dengan pencemaran lingkungan, banjir yang terjadi, termasuk lumpur yang mengaliri perumahan warga itu dari PT TBB. Makanya hari ini kita minta klarifikasinya seperti apa. Tapi sayangnya, pihak perusahaan tidak menjelaskan secara gamblang,” jelas Politisi Golkar ini.

Perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Pampang, Kabupaten Kukar tersebut, rencananya akan dilakuka peninjauan secara langsung oleh pihak pansus. Hanya saja saat ini disampaikan Udin, pihaknya tengah mengumpulkan data-data sebelum masa kerja pansus berakhir.

Adapun yang paling disorot pansus dijelaskan Udin, berkaitan dengan realisasi PPM. Paslnya, PPM meruapakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. “Yang kita perlukan itu data PPM nya, sehingga masyarakat itu mengetahui bahwa pertambangan yang ada di lokasi kita itu memberikan dampak positif, bukan sebaliknya. Bantuan yang harus diberikan atau direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat, itu wajib. PPM itu wajib,” tegas dia.

Terakhir, Udin mengatakan laporan akhir Pansus IP nantinya akan mengundang seluruh perusahaan tambang berkaitan dengan penyampaian laporan hasil akhir temuan investigasi pertambangan selama enam bulan kerja. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)