Tak Sampaikan Data Realisasi PPM, CSR dan Jamrek, Pansus IP DPRD Kaltim Kecewa Terhadap PT TBB

Jumat, 14 April 2023 105
Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan rapat bersama dengan Dinas ESDM, DLH dan DPMPTSP Kaltim, serta Perusahaan Sektor Pertambangan PT TBB, Rabu (12/4) malam.
SAMAIRNDA. Guna mengetahui realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR), dan Jaminan Reklamasi (Jamrek), Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan memanggil PT Tiara Bara Borneo (TBB) perusahaan sektor pertambangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/4).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan sejumlah anggota pansus yakni Martinus, Saifuddin Zuhri, Abdul Kadir Tappa, Agiel Suwarno, Safuad, Mimi Meriami BR Pane, dan Amirudin. Rapat juga dihadiri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta pihak PT. TBB.

Meski rapat berlangsung, pansus disampaikan M Udin, mengaku kecewa. Pasalnya, pihak perusahaan tidak memberikan data akurat seperti yang diharapkan pansus. “Sedikit kecewa, karena datanya tidak disajikan, dan hanya diucapkan. Kita juga butuh data itu, berkaitan dengan PPM, CSR, dan Jamrek,” ujarnya.

Data tersebut dibutuhkan kata dia, karena pansus ingin memastikan bahwa PPM dan CSR dari perusahaan terealisasi dengan baik kepada masyarakat. “Berapa jumlah yang teralisasi? Desa mana dan sebagainya! Ini tidak ada datanya. Maka kami minta, datanya diberikan,” sebut Udin, sapaan akrabnya.

Berikutnya disampikan Udin, berkaitan dengan akuisisi tambang PT TBB pada 2018 lalu. Ia meminta, kewajiban ataupun kegiatan yang dilakukan sebelum diakuisisi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. “Apapun itu bentuk akuisisinya, prihal kegiatan sebelumnya itu tetap jadi tugas dan tanggung jawab perusahaan,” ucapnyaa.

“Nah makanya kita mau lihat, karena ada beberapa Laporan masyarakat berkaitan dengan pencemaran lingkungan, banjir yang terjadi, termasuk lumpur yang mengaliri perumahan warga itu dari PT TBB. Makanya hari ini kita minta klarifikasinya seperti apa. Tapi sayangnya, pihak perusahaan tidak menjelaskan secara gamblang,” jelas Politisi Golkar ini.

Perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Pampang, Kabupaten Kukar tersebut, rencananya akan dilakuka peninjauan secara langsung oleh pihak pansus. Hanya saja saat ini disampaikan Udin, pihaknya tengah mengumpulkan data-data sebelum masa kerja pansus berakhir.

Adapun yang paling disorot pansus dijelaskan Udin, berkaitan dengan realisasi PPM. Paslnya, PPM meruapakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. “Yang kita perlukan itu data PPM nya, sehingga masyarakat itu mengetahui bahwa pertambangan yang ada di lokasi kita itu memberikan dampak positif, bukan sebaliknya. Bantuan yang harus diberikan atau direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat, itu wajib. PPM itu wajib,” tegas dia.

Terakhir, Udin mengatakan laporan akhir Pansus IP nantinya akan mengundang seluruh perusahaan tambang berkaitan dengan penyampaian laporan hasil akhir temuan investigasi pertambangan selama enam bulan kerja. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)