Susun Laporan Akhir dan Rekomendasi, Pansus LKPj Rapat Internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim

Rabu, 5 Juni 2024 107
RAPAT INTERNAL : Pansus LKPj bersama Pimpinan DPRD Kaltim, Tenaga Ahli, dan Staf Pansus LKPj melakukan rapat penyusunan laporan dan rekomendasi di Kanto Penghubung Jakarta belum lama ini.

Jakarta. Guna percepatan pembahasan laporan akhir, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023, pansus melakukan rapat internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim, di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

 

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono, dengan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Anggota Pansus Rusman Yaqub, Sutomo Jabir, Marthinus, Nidya Listiyono, Ely Hartati, dan Ambulansi Komariah.

 

Pada kesempatan ini, Sapto meminta Tenaga Ahli Pansus LKPJ untuk memaparkan rekomendasi draf finalisasi yang sudah disiapkan. Dari pemaparan yang telah disampaikan, Sapto mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang sudah dihasil.

 

Seperti, meminta kepada Gubernur untuk menugaskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) merumuskan kebijakan baru pengelolaan aset-aset pemerintah yang terbengkalai, untuk diserahkan secara profesional kepada BUMD, namun terlebih dahulu diawali dengan studi kelayakan.

 

“Termasuk, Gubernur menugaskan Sekda agar melakukan evaluasi terhadap pengerjaan proyek bantuan keuangan, terutama tentang kualitas pekerjaan yang memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat seperti pembangunan jalan yang dapat menguraikan kesenjangan wilayah di Provinsi Kaltim,” ujarnya.

 

Selain itu, berkaitan dengan urusan pendidikan, dalam hal ini pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di bawah wewenang provinsi, pansus meminta Gubernur agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk lebih teliti dan profesional dalam perencanaan dan pengelolaan belanja barang dan jasa.

 

“Saat pansus melakukan uji petik, fakta di lapangan sangat mengecewakan. Banyak sekali kita temukan persoalan dalam proses pembangunan USB. Seperti bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan, rawan longsor, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai,” bebernya.

 

“Untuk itu, pekerjaan dan pembangunan USB ini, lebih baik diserahkan kepada Dinas PUPR-PERA selaku instansi teknis dalam urusan pembangunan,” jelas Sapto.

 

Untuk bidang kesehatan, pansus merekomendasikan agar gubernur segera memerintahkan Dinas PUPR-PERA Kaltim, segera menyelesaikan pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, dan Gedung Pandurata RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS), sehingga gedung-gedung tersebut dapat segera berfungsi dan dirasakan oleh masyarakat sebelum akhir 2024.

 

Sementara, pada bidang pangan, pansus telah mencatat rekomendasi dan meminta gubernur mengambil sikap terhadap ancaman alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif melalui implementasi kebijakan yang mencakup alih fungsi lahan yang berpihak pada produksi pertanian.


“Masih banyak rekomendasi lagi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna mendatang. Pada intinya, hasil kerja Pansus LKPj, rapat bersama OPD dan hasil uji petik lapangan, serta rekomendasi yang akan kita sampaikan, sudah dikoordinasikan bersama Pimpinan DPRD,” pungkas Sapto (hms6).
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)