Susun Laporan Akhir dan Rekomendasi, Pansus LKPj Rapat Internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim

Rabu, 5 Juni 2024 102
RAPAT INTERNAL : Pansus LKPj bersama Pimpinan DPRD Kaltim, Tenaga Ahli, dan Staf Pansus LKPj melakukan rapat penyusunan laporan dan rekomendasi di Kanto Penghubung Jakarta belum lama ini.

Jakarta. Guna percepatan pembahasan laporan akhir, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023, pansus melakukan rapat internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim, di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

 

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono, dengan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Anggota Pansus Rusman Yaqub, Sutomo Jabir, Marthinus, Nidya Listiyono, Ely Hartati, dan Ambulansi Komariah.

 

Pada kesempatan ini, Sapto meminta Tenaga Ahli Pansus LKPJ untuk memaparkan rekomendasi draf finalisasi yang sudah disiapkan. Dari pemaparan yang telah disampaikan, Sapto mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang sudah dihasil.

 

Seperti, meminta kepada Gubernur untuk menugaskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) merumuskan kebijakan baru pengelolaan aset-aset pemerintah yang terbengkalai, untuk diserahkan secara profesional kepada BUMD, namun terlebih dahulu diawali dengan studi kelayakan.

 

“Termasuk, Gubernur menugaskan Sekda agar melakukan evaluasi terhadap pengerjaan proyek bantuan keuangan, terutama tentang kualitas pekerjaan yang memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat seperti pembangunan jalan yang dapat menguraikan kesenjangan wilayah di Provinsi Kaltim,” ujarnya.

 

Selain itu, berkaitan dengan urusan pendidikan, dalam hal ini pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di bawah wewenang provinsi, pansus meminta Gubernur agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk lebih teliti dan profesional dalam perencanaan dan pengelolaan belanja barang dan jasa.

 

“Saat pansus melakukan uji petik, fakta di lapangan sangat mengecewakan. Banyak sekali kita temukan persoalan dalam proses pembangunan USB. Seperti bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan, rawan longsor, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai,” bebernya.

 

“Untuk itu, pekerjaan dan pembangunan USB ini, lebih baik diserahkan kepada Dinas PUPR-PERA selaku instansi teknis dalam urusan pembangunan,” jelas Sapto.

 

Untuk bidang kesehatan, pansus merekomendasikan agar gubernur segera memerintahkan Dinas PUPR-PERA Kaltim, segera menyelesaikan pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, dan Gedung Pandurata RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS), sehingga gedung-gedung tersebut dapat segera berfungsi dan dirasakan oleh masyarakat sebelum akhir 2024.

 

Sementara, pada bidang pangan, pansus telah mencatat rekomendasi dan meminta gubernur mengambil sikap terhadap ancaman alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif melalui implementasi kebijakan yang mencakup alih fungsi lahan yang berpihak pada produksi pertanian.


“Masih banyak rekomendasi lagi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna mendatang. Pada intinya, hasil kerja Pansus LKPj, rapat bersama OPD dan hasil uji petik lapangan, serta rekomendasi yang akan kita sampaikan, sudah dikoordinasikan bersama Pimpinan DPRD,” pungkas Sapto (hms6).
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)