DPRD Kaltim Kawal Perjuangan Status Tenaga Bakti Rimbawan

Selasa, 19 Agustus 2025 58
Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas ketidakpastian status Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/08).
SAMARINDA – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas ketidakpastian status Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/08).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dan dihadiri Sekretaris Komisi I Salehuddin, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Plt. Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.

Sapto menegaskan, permasalahan status dan masa depan 306 Tenaga Bakti Rimbawan harus segera diselesaikan tanpa menyalahi aturan.

“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan status seluruh Tenaga Bakti Rimbawan oleh Dinas Kehutanan, serta perlunya surat resmi kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, hal tersebut krusial untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari simpang siur informasi.

Selain itu, Sapto meminta BKD menjelaskan secara terbuka terkait perbedaan proses pengangkatan formasi PPPK antara tahun 2023 dan 2024.“Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena aturan yang berbeda setiap tahun,” ujarnya.

Ia berharap pada 2026 nanti seluruh permasalahan sudah terselesaikan. “Kita ingin agar tidak ada lagi rumor yang simpang siur. Setiap kebijakan harus transparan dan bisa dipantau, sehingga masa depan tenaga bakti benar-benar jelas,” kata Sapto.

Di akhir rapat, Sapto menyampaikan pesan bahwa perjuangan Tenaga Bakti Rimbawan bukan sekadar soal status, tetapi tentang kepastian hidup ratusan keluarga.

“Semoga pertemuan ini membawa berkah. Memang tidak semua sesuai harapan, tetapi minimal memberi ruang ketenangan bagi kita walau hanya sebentar,” tutupnya.

Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD Kaltim menegaskan agar Dinas Kehutanan segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi status Tenaga Bakti Rimbawan.

Selain itu, Pemprov Kaltim bersama DPRD akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan
Kementerian PAN-RB guna memastikan adanya kepastian hukum bagi para tenaga tersebut.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)