Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa, 311 Narapidana di Kaltim-Kaltara Dibebaskan

Minggu, 17 Agustus 2025 22
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menghadiri acara penyerahan remisi HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8)
Samarinda — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 9.611 narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara menerima remisi umum dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, 311 orang dinyatakan langsung bebas, menandai momen penting dalam perjalanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini merupakan apresiasi bagi narapidana yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan dan menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana,” ujar Hernowo dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8).

Tahun ini menjadi momen istimewa karena selain remisi umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa, yakni remisi tambahan yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Di Wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak 10.479 warga binaan tercatat menerima remisi jenis ini, dengan syarat bahwa putusan pidana mereka telah berkekuatan hukum tetap per 17 Agustus 2025.

Menurut Hernowo, pemberian remisi tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga menjadi solusi strategis atas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Kaltim. Hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 13.189 orang, terdiri dari 11.230 narapidana dan 1.959 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 4.653 orang, atau mengalami kelebihan hingga 183,45 persen.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, turut hadir dalam seremoni pemberian remisi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah yang diberikan cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang bersungguh-sungguh menjalani pembinaan dan berupaya memperbaiki diri.

“Remisi adalah penghargaan atas upaya perubahan. Pemerintah mengakui setiap narapidana yang berusaha memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Hasan sapaan akrabnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada 311 narapidana yang langsung bebas berkat remisi kemerdekaan. Hasan berharap mereka yang telah dinyatakan bebas, benar-benar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menata kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini bebas. Jadilah pribadi yang taat hukum, jangan kembali melakukan tindak pidana, dan buktikan bahwa kalian mampu hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” pesannya.

Hasan menekankan bahwa kebebasan yang diperoleh harus menjadi titik balik dalam kehidupan para mantan narapidana.

“Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini. Gunakan untuk membangun masa depan yang lebih baik, untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” tutupnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Sinkronisasi Agenda dan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD DKI Jakarta
Berita Utama 30 September 2025
0
JAKARTA — Dalam upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta pada Selasa (30/09).    Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penjadwalan kegiatan dewan serta menggali masukan terkait sinkronisasi agenda antar alat kelengkapan dewan.   Rombongan Banmus DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi anggota Banmus Sigit Wibowo, Andi Satya Adi Saputra, dan Abdul Rahman Agus. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.   Dalam pertemuan tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa kunjungan ini difokuskan untuk mempelajari pola penyusunan jadwal kegiatan yang diterapkan DPRD DKI Jakarta.   “Kami ingin mempelajari pola yang diterapkan DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan jadwal agar tidak terjadi tumpang tindih antar kegiatan, sekaligus memahami mekanisme secara komprehensif dan mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.   Selain itu, Banmus DPRD Kaltim juga ingin mengetahui pembagian jadwal antar alat kelengkapan dewan, mekanisme pembentukan pansus, hingga pola pelaksanaan serap aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD.   Dalam kesempatan ini, sejumlah isu turut dibahas, mulai dari mekanisme berbagi informasi antar AKD, kendala sinkronisasi agenda, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat koordinasi, hingga evaluasi pelaksanaan Banmus di DKI Jakarta.   Rombongan Banmus juga meminta masukan mengenai cara mengatur jadwal kegiatan DPRD agar tidak berbenturan, serta menyinggung koordinasi antara jadwal pembahasan APBD, proses Musrenbang, hingga penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.   Melalui kunjungan ini, Banmus DPRD Kaltim berharap dapat membawa pulang referensi dan praktik terbaik dari DPRD DKI Jakarta yang dapat diterapkan di DPRD Kaltim.    “Kami ingin memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan efektivitas koordinasi, dan memastikan setiap agenda DPRD berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(hms9)