Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa, 311 Narapidana di Kaltim-Kaltara Dibebaskan

Minggu, 17 Agustus 2025 35
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menghadiri acara penyerahan remisi HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8)
Samarinda — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 9.611 narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara menerima remisi umum dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, 311 orang dinyatakan langsung bebas, menandai momen penting dalam perjalanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini merupakan apresiasi bagi narapidana yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan dan menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana,” ujar Hernowo dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8).

Tahun ini menjadi momen istimewa karena selain remisi umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa, yakni remisi tambahan yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Di Wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak 10.479 warga binaan tercatat menerima remisi jenis ini, dengan syarat bahwa putusan pidana mereka telah berkekuatan hukum tetap per 17 Agustus 2025.

Menurut Hernowo, pemberian remisi tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga menjadi solusi strategis atas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Kaltim. Hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 13.189 orang, terdiri dari 11.230 narapidana dan 1.959 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 4.653 orang, atau mengalami kelebihan hingga 183,45 persen.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, turut hadir dalam seremoni pemberian remisi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah yang diberikan cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang bersungguh-sungguh menjalani pembinaan dan berupaya memperbaiki diri.

“Remisi adalah penghargaan atas upaya perubahan. Pemerintah mengakui setiap narapidana yang berusaha memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Hasan sapaan akrabnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada 311 narapidana yang langsung bebas berkat remisi kemerdekaan. Hasan berharap mereka yang telah dinyatakan bebas, benar-benar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menata kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini bebas. Jadilah pribadi yang taat hukum, jangan kembali melakukan tindak pidana, dan buktikan bahwa kalian mampu hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” pesannya.

Hasan menekankan bahwa kebebasan yang diperoleh harus menjadi titik balik dalam kehidupan para mantan narapidana.

“Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini. Gunakan untuk membangun masa depan yang lebih baik, untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” tutupnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)