Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa, 311 Narapidana di Kaltim-Kaltara Dibebaskan

Minggu, 17 Agustus 2025 90
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menghadiri acara penyerahan remisi HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8)
Samarinda — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 9.611 narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara menerima remisi umum dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, 311 orang dinyatakan langsung bebas, menandai momen penting dalam perjalanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini merupakan apresiasi bagi narapidana yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan dan menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana,” ujar Hernowo dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8).

Tahun ini menjadi momen istimewa karena selain remisi umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa, yakni remisi tambahan yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Di Wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak 10.479 warga binaan tercatat menerima remisi jenis ini, dengan syarat bahwa putusan pidana mereka telah berkekuatan hukum tetap per 17 Agustus 2025.

Menurut Hernowo, pemberian remisi tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga menjadi solusi strategis atas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Kaltim. Hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 13.189 orang, terdiri dari 11.230 narapidana dan 1.959 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 4.653 orang, atau mengalami kelebihan hingga 183,45 persen.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, turut hadir dalam seremoni pemberian remisi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah yang diberikan cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang bersungguh-sungguh menjalani pembinaan dan berupaya memperbaiki diri.

“Remisi adalah penghargaan atas upaya perubahan. Pemerintah mengakui setiap narapidana yang berusaha memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Hasan sapaan akrabnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada 311 narapidana yang langsung bebas berkat remisi kemerdekaan. Hasan berharap mereka yang telah dinyatakan bebas, benar-benar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menata kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini bebas. Jadilah pribadi yang taat hukum, jangan kembali melakukan tindak pidana, dan buktikan bahwa kalian mampu hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” pesannya.

Hasan menekankan bahwa kebebasan yang diperoleh harus menjadi titik balik dalam kehidupan para mantan narapidana.

“Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini. Gunakan untuk membangun masa depan yang lebih baik, untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” tutupnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.