Sosper Sutomo Jabir di Kabupaten Berau

Rabu, 9 Maret 2022 101
BERAU. Membahas Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan Sutomo Jabir baru-baru ini di Kabupaten Berau, diantaranya menjelaskan hakekat pembayaran pajak.

Dijelaskan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Berau, Mufid Datusalam dan Agus Tresiyanto sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, Mufid menjelaskan tentang jenis pajak yang menjadi wewenang provinsi dan manfaat membayar pajak “ hakekatnya pembayaran pajak ini oleh rakyat dan untuk rakyat juga” ujar Mufid.

Pada kesempatan lain, Agus Tresiyanto menyampaikan bahwa pajak adalah komponen PAD yang digunakan untuk membangun Kaltim. “ dengan penerimaan pajak yang tinggi maka peluang pembangunan juga bisa semakin maksimal” ujar Agus.

Lebih luas Sutomo Jabir dalam pengantar nya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi selalu berusaha memberi pelayanan yang mudah kepada masyarakat untuk membayar pajak, misalnya dengan adanya pembayaran pajak secara online, bus keliling dan membuka layanan pajak sampai ke tingkat kecamatan. Pemerintah juga seringkali memberi dispensasi dan keringanan pajak melalui discount, keringanan denda dan bahkan kadang sampai pemutihan.”prinsipnya pemerintah selalu berupaya memudahkan masyarakat membayar pajak” beber Sutomo jabir.

Penjelasan pemateri mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satu dari ketua RT. 08 menanyakan adanya ke tidakadilan penentuan obyek pajak bumi dan bangunan yang kadang disamakan jumlah pembayarannya padahal ukurannya berbeda. Tanggapan lain juga dari ibu Sumiyem yang mempersoalkan kelangkaan BBM serta banyaknya jalan jalan yang masih berlubang yang mestinya hasil pajak dipakai bangun jalan.”jalan Kami banyak berlinang kenapa tidak diperbaiki,” ucap Sutiyem. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)