Sosialisasi Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim, Safuad Ajak Masyarakat Aktif Lestarikan Budaya Lokal

Senin, 26 Februari 2024 148
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Safuad laksanakan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya, yakni di Poros Bontang-Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (18/02/2024).
SANGATTA. Dalam upaya mewujudkan pemerataan akses aktivitas dan meningkatkan kebudayaan di Benua Etam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam pelaksanaan berbagai program untuk melestarikan kebudayaan turun temurun di Kaltim.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, terutama anggota Komisi III seperti Safuad, turut berperan aktif dalam menyebarkan dan mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat. Safuad melaksanakan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya, yakni di Poros Bontang-Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (18/02/2024).

“Hal ini, kita lakukan sebagai wakil rakyat untuk membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” katanya.


“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan apresiasi terhadap budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan atau seniman daerah kita,” sambungnya.

Dalam konteks pelestarian kebudayaan, Safuad menekankan pentingnya penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan ini. Upaya ini dianggap krusial untuk mengawal peningkatan semangat berkarya pelaku seni di daerah.

“Sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan dan dukungan anggaran agar
mereka memiliki semangat berkarya,” ujarnya.

Safuad menyoroti keberagaman suku di Kaltim dan nilai tinggi kebudayaan Benua Etam yang perludilestarikan. Dia mengajak untuk menyebarkan Perda ini ke seluruh pelosok Kaltim, menjaga keberlanjutan kebudayaan, dan mengembangkannya dengan baik, terutama untuk generasi muda.

“Kami bersama pemerintah menyebarluaskan perda pemajuan kebudayaan ini ke seluruh pelosok Kaltim. Agar kebudayaan di Kaltim dapat berkembang dan tetap lestari,” jelasnya.

Selain itu, Safuad menekankan bahwa pelestarian seni budaya dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk menerbitkan panduan buku bahasa daerah di Benua Etam.

Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya, sebagai alternatif yang lebih baik daripada mendatangkan artis dari ibu kota.


Safuad menyimpulkan bahwa penyebarluasan Perda ini juga merupakan antisipasi terhadap
dinamika perubahan masyarakat, baik yang bersifat lokal, nasional, maupun global.

“Dengan demikian, diharapkan kebudayaan di Kaltim dapat terus berkembang dan lestari di tengah perubahan zaman,” tandasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)