SANGATTA. Dalam upaya mewujudkan pemerataan akses aktivitas dan meningkatkan kebudayaan di Benua Etam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam pelaksanaan berbagai program untuk melestarikan kebudayaan turun temurun di Kaltim.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, terutama anggota Komisi III seperti Safuad, turut berperan aktif dalam menyebarkan dan mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat. Safuad melaksanakan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya, yakni di Poros Bontang-Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (18/02/2024).
“Hal ini, kita lakukan sebagai wakil rakyat untuk membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” katanya.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan apresiasi terhadap budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan atau seniman daerah kita,” sambungnya.
Dalam konteks pelestarian kebudayaan, Safuad menekankan pentingnya penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan ini. Upaya ini dianggap krusial untuk mengawal peningkatan semangat berkarya pelaku seni di daerah.
“Sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan dan dukungan anggaran agar
mereka memiliki semangat berkarya,” ujarnya.
Safuad menyoroti keberagaman suku di Kaltim dan nilai tinggi kebudayaan Benua Etam yang perludilestarikan. Dia mengajak untuk menyebarkan Perda ini ke seluruh pelosok Kaltim, menjaga keberlanjutan kebudayaan, dan mengembangkannya dengan baik, terutama untuk generasi muda.
“Kami bersama pemerintah menyebarluaskan perda pemajuan kebudayaan ini ke seluruh pelosok Kaltim. Agar kebudayaan di Kaltim dapat berkembang dan tetap lestari,” jelasnya.
Selain itu, Safuad menekankan bahwa pelestarian seni budaya dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk menerbitkan panduan buku bahasa daerah di Benua Etam.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya, sebagai alternatif yang lebih baik daripada mendatangkan artis dari ibu kota.
Safuad menyimpulkan bahwa penyebarluasan Perda ini juga merupakan antisipasi terhadap
dinamika perubahan masyarakat, baik yang bersifat lokal, nasional, maupun global.
“Dengan demikian, diharapkan kebudayaan di Kaltim dapat terus berkembang dan lestari di tengah perubahan zaman,” tandasnya. (hms7)
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, terutama anggota Komisi III seperti Safuad, turut berperan aktif dalam menyebarkan dan mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat. Safuad melaksanakan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya, yakni di Poros Bontang-Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (18/02/2024).
“Hal ini, kita lakukan sebagai wakil rakyat untuk membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” katanya.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan apresiasi terhadap budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan atau seniman daerah kita,” sambungnya.
Dalam konteks pelestarian kebudayaan, Safuad menekankan pentingnya penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan ini. Upaya ini dianggap krusial untuk mengawal peningkatan semangat berkarya pelaku seni di daerah.
“Sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan dan dukungan anggaran agar
mereka memiliki semangat berkarya,” ujarnya.
Safuad menyoroti keberagaman suku di Kaltim dan nilai tinggi kebudayaan Benua Etam yang perludilestarikan. Dia mengajak untuk menyebarkan Perda ini ke seluruh pelosok Kaltim, menjaga keberlanjutan kebudayaan, dan mengembangkannya dengan baik, terutama untuk generasi muda.
“Kami bersama pemerintah menyebarluaskan perda pemajuan kebudayaan ini ke seluruh pelosok Kaltim. Agar kebudayaan di Kaltim dapat berkembang dan tetap lestari,” jelasnya.
Selain itu, Safuad menekankan bahwa pelestarian seni budaya dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk menerbitkan panduan buku bahasa daerah di Benua Etam.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya, sebagai alternatif yang lebih baik daripada mendatangkan artis dari ibu kota.
Safuad menyimpulkan bahwa penyebarluasan Perda ini juga merupakan antisipasi terhadap
dinamika perubahan masyarakat, baik yang bersifat lokal, nasional, maupun global.
“Dengan demikian, diharapkan kebudayaan di Kaltim dapat terus berkembang dan lestari di tengah perubahan zaman,” tandasnya. (hms7)