Sosialisasi Kamus Usulan Pokir dan Finalisasi Renja 2025, DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja

Rabu, 13 Maret 2024 424
SOSIALISASI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 serta Finalisasi dan Sosialisasi Rencana Kerja DPRD Kaltim 2025.
MAKASSAR. Dalam rangka Sosialisasi Rancangan Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja (Renja) 2025, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kaltim melakukan Rapat Kerja (Raker), yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel, Makassar, Rabu (13/3/2024).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, maksud dari diadakan Raker tersebut adalah sebagai Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 serta Finalisasi dan Sosialisasi Rencana Kerja DPRD Kaltim 2025. “Tujuannya, untuk menginformasikan dan mendiskusikan usulan Pokok-Pokok Pikiran dan Rencana Kerja kepada para Anggota DPRD Kaltim beserta stakeholder terkait,” ujarnya.

Dirinya pun mengemukakan beberapa poin penting, bahwa finalisasi rancangan usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Rencana Kerja DPRD merupakan tahapan yang penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


“Proses ini melibatkan pengumpulan, analisis, dan penyusunan informasi yang diperlukan untuk merumuskan usulan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai. Dalam proses Finalisasi ini, Anggota DPRD Kaltim bekerjasama untuk menyusun usulan yang relevan dan efektif guna mendukung pengembangan RKPD,” terang Seno.

“Langkah-langkah yang diambil meliputi evaluasi data, identifikasi kebutuhan, serta perumusan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, proses Finalisasi Rancangan Usulan Pokok-Pokok Pikiran dan Rencana Kerja DPRD Kaltim diharapkan dapat menghasilkan usulan yang komprehensif dan berdaya guna untuk mendukung pembangunan daerah secara efektif dan efisien. “Kolaborasi antar Anggota DPRD Kaltim serta pihak terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam menyusun usulan yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” sebut Politisi Gerindra ini.

Dokumen ini kata Seno, juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga tercipta kerjasama yang harmonis dalam pembangunan daerah. “Usulan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” jelas dia.

Selain itu, Rencana Kerja DPRD Kaltim disampaikan Seno, juga harus sejalan dengan visi dan misi daerah, serta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, DPRD dapat menjadi wakil yang efektif dalam mengawal pembangunan daerah. Kemudian, prioritaskan program dan kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat,” tandasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)