Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Gelar RDP, Wujudkan Pendidikan Berkarakter di Kaltim

Jumat, 22 Agustus 2025 1
Pansus Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Gelar RDP bahas Substansi, harmonisasi serta sinkronisasi Ranperda bersama Biro Hukum Sekretaris Daerah Prov. Kaltim.
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Sekretaris Daerah Prov. Kaltim.

Agenda ini membahas harmonisasi serta sinkronisasi Ranperda agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, visi pembangunan daerah, serta prinsip pendidikan berkelanjutan. Pembahasan meliputi lima substansi utama, yaitu penyesuaian tujuan dan ruang lingkup, perlindungan hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerataan akses pendidikan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan peningkatan mutu pendidikan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry didampingi Wakil Pansus Agusriansyah Ridwan serta dihadiri Anggota Pansus, antara lain, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Salehuddin, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Turut hadir pula dari Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi.

Selaku ketua Pansus, Sarkowi, menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Ranperda ini harus memperkuat pelaksanaan pendidikan di Kaltim,” ujarnya.

Sejumlah isu strategis mengemuka dalam pembahasan, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi, menyebut banyak regulasi yang perlu diperbarui, termasuk terkait nomenklatur kebudayaan serta ketentuan anggaran pendidikan. Ia juga mengingatkan agar Ranperda tidak terlalu kaku mengatur hal teknis, melainkan tetap memberi ruang fleksibilitas.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, menekankan perlunya penjaminan mutu pendidikan yang mencakup kualitas akademik, kepemimpinan, kompetensi guru, etos kerja, hingga perlindungan dari perundungan.

Masukan lain juga menyoroti berbagai aspek, mulai dari alokasi anggaran untuk pendidikan, status guru honorer, muatan lokal, digitalisasi, pendidikan kesehatan reproduksi, hingga penanggulangan anak putus sekolah.

Melalui forum ini, Pansus menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim tidak boleh hanya menitikberatkan pada capaian akademis, tetapi juga harus mengedepankan pembentukan karakter dan adab peserta didik. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat, komprehensif, dan berkeadilan, sehingga mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, serta sesuai dengan dinamika masyarakat Kaltim.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)