Soroti Produksi Kedemba Di Kukar Terhenti, Salehuddin : Pemerintah Harus Mencarikan Solusinya

Kamis, 7 Oktober 2021 368
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin
SAMARINDA. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil, M.Si menyayangkan budidaya dan produksi Kratom (Kedemba) di Kabupaten Kukar terhenti. Hal tersebut dikarenakan sudah tidak adanya pembeli. Pasca larangan Kratom mulai 2022 nanti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. “Ini sangat disayangkan, meskipun regulasinya sampai saat ini tidak ada penegasan yang jelas. Bahwa Kratom ini salah satu komoditas yang dilarang. Walaupun kami pernah bertemu dengan pihak BNN Provinsi bahwa 2024 Kratom ini dilarang,” ungkap Saleh, Kamis (30/9/2021).

Legislator Karang Paci ini juga menyayangkan, Saat ini daun Kratom dan bubuknya sangat bernilai ekonomi bagi masyarakat, terutama di daerah hulu. Tapi jika dilarang, harusnya ada penegasan dari pemerintah sendiri, misalnya baik dari BPOM atau dari BNN yang menegaskan bahwa tanaman ini tidak boleh. “Jadi masyarakat tidak rugi mengembangkan tanaman ini, karena Kratom ini punya komoditas ekonomi yang bagus dan beberapa dari mereka sudah mengganti tanaman kebunnya dengan Kratom,” terangnya.

Politikus Golkar ini mengaku, secara realistis mereka merasakan dampak ekonominya luar biasa karena pemeliharaan tanaman Kratom ini tidak terlalu susah, artinya sebatas membersihkan saja selebihnya kalau sudah panen satu tahunan lebih apalagi memiliki luasan 1 hektar hasilnya sudah lumayan. “Terlepas dari itu saya harap kepada Pemerintah, jika memang tanaman ini tidak dibolehkan maka pemerintah juga harus mencarikan alternatif komoditas yang bisa menggantikan bidang apa untuk mereka beralih profesi,” tutur legislator kukar ini.

Ia menambahkan, untuk profesi penggantinya yang perlu dipikirkan pemerintah yang bisa dilakukan petani tersebut, seperti komoditas apa yang mungkin mudah ditanam kemudian pemeliharaannya dan hasil ekonominya bagus. “Kami juga melakukan pendampingan dan konsultasi ke pihak Kementerian Perindustrian, bahwa sampai sekarang tidak ada kejelasan bahwa komoditas Kratom memang dilarang. Selama ini masyarakat yang mengandalkan tanaman Kratom ini memang merasa kecewa, karena ini menjadi salah satu mata pencaharian mereka, maka pemerintah harus mencarikan solusinya,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)