Soroti Produksi Kedemba Di Kukar Terhenti, Salehuddin : Pemerintah Harus Mencarikan Solusinya

Kamis, 7 Oktober 2021 349
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin
SAMARINDA. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil, M.Si menyayangkan budidaya dan produksi Kratom (Kedemba) di Kabupaten Kukar terhenti. Hal tersebut dikarenakan sudah tidak adanya pembeli. Pasca larangan Kratom mulai 2022 nanti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. “Ini sangat disayangkan, meskipun regulasinya sampai saat ini tidak ada penegasan yang jelas. Bahwa Kratom ini salah satu komoditas yang dilarang. Walaupun kami pernah bertemu dengan pihak BNN Provinsi bahwa 2024 Kratom ini dilarang,” ungkap Saleh, Kamis (30/9/2021).

Legislator Karang Paci ini juga menyayangkan, Saat ini daun Kratom dan bubuknya sangat bernilai ekonomi bagi masyarakat, terutama di daerah hulu. Tapi jika dilarang, harusnya ada penegasan dari pemerintah sendiri, misalnya baik dari BPOM atau dari BNN yang menegaskan bahwa tanaman ini tidak boleh. “Jadi masyarakat tidak rugi mengembangkan tanaman ini, karena Kratom ini punya komoditas ekonomi yang bagus dan beberapa dari mereka sudah mengganti tanaman kebunnya dengan Kratom,” terangnya.

Politikus Golkar ini mengaku, secara realistis mereka merasakan dampak ekonominya luar biasa karena pemeliharaan tanaman Kratom ini tidak terlalu susah, artinya sebatas membersihkan saja selebihnya kalau sudah panen satu tahunan lebih apalagi memiliki luasan 1 hektar hasilnya sudah lumayan. “Terlepas dari itu saya harap kepada Pemerintah, jika memang tanaman ini tidak dibolehkan maka pemerintah juga harus mencarikan alternatif komoditas yang bisa menggantikan bidang apa untuk mereka beralih profesi,” tutur legislator kukar ini.

Ia menambahkan, untuk profesi penggantinya yang perlu dipikirkan pemerintah yang bisa dilakukan petani tersebut, seperti komoditas apa yang mungkin mudah ditanam kemudian pemeliharaannya dan hasil ekonominya bagus. “Kami juga melakukan pendampingan dan konsultasi ke pihak Kementerian Perindustrian, bahwa sampai sekarang tidak ada kejelasan bahwa komoditas Kratom memang dilarang. Selama ini masyarakat yang mengandalkan tanaman Kratom ini memang merasa kecewa, karena ini menjadi salah satu mata pencaharian mereka, maka pemerintah harus mencarikan solusinya,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)